Nias Selatan, CSC – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan resmi menetapkan dan menahan ‘MZ’, Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Tersangka diduga melakukan pembayaran fiktif kegiatan pemeliharaan rutin dan berkala jalan serta jembatan yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 776 juta.
Penetapan ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan Alex Bill Mando Daeli, SH, mewakili Kepala Kejari Dr. Rabani M. Halawa, SH, MH, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Nias Selatan, Teluk Dalam, Senin (7/7/2025).
Baca Juga: Kajari Nias Selatan Dimutasi ke Rokan Hulu, Ini Daftar Lengkap Rotasi Pejabat Kejaksaan di Sumut
“Tersangka MZ kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak Maret lalu. Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Billi Daeli di hadapan wartawan.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/12.30/Fd.1/07/2025, setelah penyidikan dinaikkan sejak 27 Maret 2025 melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/1.2.30/Fd.1/03/2025.
Baca Juga: Rangkap Jabatan Kepala Desa dan PPPK? DPMD Beri Kesempatan Terakhir 10 Hari
Billi menjelaskan, pada tahun anggaran 2024, Dinas PUPR mengalokasikan anggaran total lebih dari Rp 1,65 miliar untuk kegiatan pemeliharaan rutin dan berkala jalan serta jembatan, yang dikerjakan secara swakelola dengan sumber dana dari DAU dan Dana Insentif Fiskal (DIF).
Setelah kegiatan selesai dikerjakan dan pembayaran resmi dilakukan sesuai mekanisme, MZ diduga kembali mengajukan pencairan anggaran dengan cara memalsukan tanda tangan pejabat terkait dan dokumen administrasi, sehingga terjadi pembayaran fiktif.
“Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebagaimana hasil audit dari auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebesar Rp 776.715.700,” jelas Billi.
Audit itu dituangkan dalam Laporan Perhitungan Kerugian Negara Nomor: R-02/L.2.7/H.1.1/07/2025 tertanggal 1 Juli 2025.
Kejaksaan menjerat tersangka dengan ketentuan pidana korupsi, yaitu:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Tambahan: Pasal 9 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001
Ancaman hukuman dalam perkara ini bisa mencapai penjara seumur hidup, tukas Billi.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas III Teluk Dalam guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.













