Nias Selatan, CSC – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Selatan, Alberth Duha, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap kepala desa maupun perangkat desa yang terbukti melanggar aturan dengan merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa melapor.
Saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, di Jalan Kartini, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, pada Jumat (4/7/2025), Alberth menegaskan bahwa pihaknya memperpanjang batas waktu pelaporan rangkap jabatan kepala desa dan perangkat desa yang juga telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Kami memutuskan memberi tambahan waktu sepuluh hari. Ini bukan berarti kami lunak, tetapi memberi kesempatan agar semua pihak menuntaskan kewajiban administrasi dengan baik,” katanya.
Perpanjangan waktu ini, jelasnya, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Nias Selatan Nomor: 400.10/10607/DPMD/2025 tertanggal 20 Juni 2025, yang sebelumnya memberi batas pelaporan hingga 30 Juni. Hingga tanggal itu, baru 20 kecamatan yang menyerahkan laporan ke DPMD. Masih ada sekitar 15 kecamatan yang belum menuntaskan laporan mereka.
“Kami berharap camat, kepala desa, dan perangkat desa yang belum menyampaikan laporan segera melakukannya. Kami tidak ingin aturan pemerintah daerah ini hanya berhenti di atas kertas tanpa dampak nyata di lapangan,” ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Nias Selatan Buka Peluang Emas Pendidikan dan Kerja ke Semarang bagi Lulusan Muda Perempuan
Namun, Alberth juga memberi peringatan. Jika tambahan waktu ini berlalu tanpa itikad baik, DPMD tak akan segan menjatuhkan sanksi tegas. “Kami akan layangkan surat peringatan resmi, dan jika tetap tidak diindahkan, kami ambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Di sela-sela pernyataannya, Alberth menyebutkan beberapa aparatur desa yang sudah lebih dulu menyadari pentingnya kepatuhan aturan. Seperti, di Kecamatan Huruna dan Pulau-Pulau Batu, misalnya, beberapa kepala desa dan perangkat desa secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya karena memilih melanjutkan karier sebagai PPPK.
“Ini contoh yang baik. Mereka memilih jalan yang jelas dan benar. Ini menunjukkan pemahaman yang baik tentang aturan. Harapan kami semua aparatur desa bisa meneladani sikap seperti ini,” ujarnya.
Alberth menekankan, tujuan langkah ini bukan untuk mempersulit siapa pun. “Kami tidak ingin membuat sulit, apalagi sampai mencederai pelayanan kepada masyarakat. Kami hanya ingin semua berjalan sesuai aturan, supaya pemerintahan di desa-desa kita tetap bersih dan tidak tersangkut masalah hukum ke depan,” katanya.
Selain meminta kerjasama aparatur desa, Alberth juga mengajak masyarakat dan media massa untuk berperan aktif dalam mengawasi. “Kalau ada masyarakat atau teman-teman media yang punya data dugaan rangkap jabatan, jangan ragu menyampaikan ke kami. Nanti kami cek kebenarannya ke BKPSDM,” imbuhnya.
Ia menegaskan, laporan dari masyarakat bisa menjadi dasar tindakan administratif, mulai dari penyuratan hingga rekomendasi pemberhentian dari jabatan di desa bagi mereka yang terbukti melanggar.
Dengan nada yang lebih reflektif, Alberth menyampaikan harapannya agar semua pihak memanfaatkan waktu tambahan ini dengan sebaik-baiknya. “Jangan tunggu sampai kami turun tangan dengan sanksi. Lebih baik patuhi aturan sejak awal, supaya semua berjalan baik,” tandasnya.
Sebagai informasi, instruksi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara yang menegaskan kejelasan status hukum aparatur desa yang telah diangkat sebagai PPPK. Prinsipnya jelas, tidak boleh ada rangkap jabatan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
“Kami ingin desa-desa kita tertib, bukan sekadar menghukum. Karena yang paling penting adalah menjaga kepercayaan masyarakat,” tutupnya.