Kasus Illegal Fishing Gunakan Bahan Peledak di Nias Selatan Segera Disidangkan, Dua Nakhoda Asal Sibolga Jadi Terdakwa

Kasus Illegal Fishing Gunakan Bahan Peledak di Perairan Pulau Pini dan Sambulaling Segera Disidangkan, Dua Nakhoda Terancam 10 Tahun Penjara

Nias Selatan, CSC – Kejaksaan Negeri Nias Selatan memastikan perkara illegal fishing yang menggunakan bahan peledak atau bom ikan telah resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Kasi Intelijen, Alex Bill Mando Daely, SH, (Billi) didampingi Kasi Pidum Juni K. Telaumbanua, SH, saat diwawancarai sejumlah awak media di Kantor Kejari Nias Selatan, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga: Danlanal Nias Tegaskan Proses Hukum Kasus Illegal Fishing di Perairan Pini dan Sambulaling Masih Berlanjut, Pemilik Kapal Disebut Tak Kooperatif

“Ya, untuk perkara itu sudah kita limpahkan dan penetapan sidangnya sudah turun. Tadi telah kita bacakan dakwaan dan agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi pada Senin 7 Juli 2025,” ungkap Billi.

Dalam perkara tersebut, ada dua orang yang ditetapkan sebagai terdakwa merupakan nakhoda dari masing-masing kapal, yakni inisial IE, nakhoda KM. Yanti 08, dan SL, nakhoda KM. Cahaya Mulia Bahari. Keduanya merupakan warga asal Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, dan kini ditahan di Lapas Teluk Dalam.

Baca Juga: Bupati Nias Selatan Instruksikan Camat Segera Laporkan Kepala Desa dan Perangkat yang Diangkat Jadi PPPK, Batas Akhir 30 Juni

Dalam perkara ini, pihak Kejaksaan mengantongi lima alat bukti, meliputi keterangan para saksi, pengakuan tersangka, hasil pemeriksaan terdakwa, serta laporan forensik yang berkaitan dengan bahan kimia potasium sebagai bahan peledak.

“Sebelumnya, Lanal Nias mengamankan 17 orang awak kapal dari dua unit kapal tersebut. Namun, dalam gelar perkara (ekspose) yang juga dihadiri oleh Danlanal, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 15 lainnya masih berstatus saksi,” imbuhnya.

Baca Juga: Dua Kapal Motor Ilegal Fishing dan 17 ABK Berhasil Diringkus TNI AL, Ini Ancaman Pidananya

Menurut keterangan yang dihimpun dari para saksi, bahan peledak tidak berada di kapal saat berangkat dari dermaga, melainkan dikirim kemudian saat kapal sudah berada di tengah laut, tepatnya di wilayah perairan Pulau Pini.

“Mereka mengaku tidak mengetahui rencana penggunaan bahan peledak. Mereka baru tahu ketika sudah sampai di lokasi,” jelas Kasi Intel.

Hingga kini pemilik kapal belum ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik belum mendapatkan bukti yang cukup. Sebab kata dia, terdapat perbedaan keterangan antara identitas pemilik yang disampaikan nakhoda dengan data resmi dalam dokumen kapal, sehingga penyidik memilih untuk berhati-hati.

“Kita masih berupaya menelusuri nomor handphone dan identitas pemilik kapal. Tidak menutup kemungkinan akan muncul fakta baru dalam persidangan,” tambah Billi.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1,2 miliar. Subsider, mereka juga dijerat dengan Pasal 84 Ayat (1) dengan ancaman 6 tahun penjara.

Perkara ini dinyatakan lengkap pada 16 Juni 2025 dan telah dilimpahkan ke pengadilan pada 17 Juni 2025. Setelah pembacaan dakwaan tanpa adanya keberatan (eksepsi) dari terdakwa, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi oleh JPU akan digelar pada 7 Juli 2025.

Selanjutnya, sambung Billi pihak kejaksaan akan fokus ke perampasan aset yakni kedua kapal untuk selanjutnya untuk dilelang sebagai tambahan aset negara.

Sebelumnya, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Nias berhasil menggagalkan dugaan penangkapan ikan ilegal menggunakan bahan peledak atau bom di wilayah perairan Pulau Sambulaling dan Pulau Ular Pini.

Tim F1QR berhasil menangkap KM. Yanti 08 dengan 9 orang anak buah kapal (ABK), pada 15 Mei. Saat diperiksa, kapal ini membawa dua kotak besar berisi sekitar 1 ton ikan berbagai jenis. Tim juga menemukan 12 botol bom siap pakai, sejumlah bahan baku bom yang masih dalam proses perakitan hingga perlengkapan selam dan kompresor udara. Dalam kurun waktu sepekan, kapal ini tercatat telah melakukan aksi pengeboman ikan hingga 10 kali di berbagai titik di perairan Pulau Pini.

Setelah itu yakni, pada 16 Mei, giliran KM. Cahaya Mulia Bahari diamankan dengan 8 ABK di Perairan Siberut. Kapal ini juga kedapatan membawa 1 ton hasil tangkapan ikan serta bahan peledak siap pakai, termasuk 17 botol bir besar berisi bom rakitan dan 30 botol besar bubuk potasium yang tengah dirakit. Dalam waktu seminggu, kapal ini telah melakukan 3 kali aksi bom ikan.