Nias Selatan, CSC – Diduga material proyek, berupa material batu, pasir dan kerikil diduga ditumpuk di bahu jalan nasional antara Desa Sinar Susua dengan Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara.
Pantauan wartawan di lokasi beberapa hari lalu, tak hanya material bangunan yang ditumpuk, namun para pekerja proyek melakukan kegiatan aduk semen di bahu jalan nasional itu, sehingga dapat menganggu arus lalu lintas serta dapat menimbulkan kecelakaan bagi para pengguna kendaraan bermotor.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Nias Selatan (Kadishub Nisel) Asarudin Giawa, S.Pd saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Jalan Arah Sorake Km. 7, Fanayama terkait ini menjelaskan, untuk larangan menggunakan bahu jalan telah tertuang dalam Undang – Undang (UU) No. 22 Tahun 2009, Pasal 274 yang berbunyi, Larangan Penumpukan Bahan Bangunan di Jalan Raya, Pengolahan Bahan Bangunan, Berjualan dengan Menggunakan Jalan Raya, Penjemuran Hasil Bumi dan Hasil Pertanian, Memasang Tenda di Bahu Jalan”.
“Ada juga Surat Edaran (SE) Bupati Nisel Nomor: 550/10734/ Dishub-NS/ 2021, Tentang Larangan Pemakaian Bahu Jalan Umum,” katanya.
Ia mengungkapkan, surat edaran ini berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 274 ayat 1, berbunyi, Setiap Orang Yang Melakukan Perbuatan Yang Mengakibatkan Kerusakan dan Atau Gangguan Fungsi Jalan Dipidana Penjara Paling Lama 1 Tahun atau Denda Paling Banyak Rp.24 Juta.
“Kepada warga di wilayah Kabupaten Nias Selatan dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan sebagai sarana transportasi darat, seperti pemasangan tenda, penumpukan bahan bangunan, pengelolaan bahan material bangunan, penjemuran hasil pertanian dan mengalihkan jalan yang menggangu keamanan dan ketertiban lalu lintas tanpa persetujuan atau izin dari pihak kepolisian atau pemerintah Kabupaten Nisel, dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub),” tuturnya.
“Dan bagi masyarakat yang tidak mematuhinya akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku dan hal ini sudah ketentuan yang berlaku,” sambungnya.
Ditanya tentang tindakan Dishub Nisel terkait regulasi yang ada terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan itu, Kadishub menjawab, itu dulu telah dilakukan sosialisasi karena ada anggaran. “Tapi sekarang tidak lagi ada anggaran, sehingga melakukan sosialisasi jadi terkendala akibat tidak ada anggaran,” imbuhnya.
Karena untuk melakukan sosialisasi – sosialisasi, sebutnya, ditempah jauh dan teragendakan, seperti itu bukan hanya Dishub, tapi terlibat juga instansi lain.
Ditanya, apakah Dinas Perhubungan selama ini mengetahui jika masyarakat atau kontraktor menggunakan bahu jalan untuk kepentingan pribadi, ia menjawab, sepanjang tidak ada masyarakat yang tidak keberatan dan memberikan surat kepada Dishub.
“Yang pastinya kalau ada surat keberatan kita tetap koordinasi kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (CSC-01)