Nias Selatan||CSC – Dugaan tindak pidana korupsi pada program Kampung Keluarga Berencana (KB), perjalanan dinas, serta honorarium penyuluhan di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Nias Selatan mencuat ke publik.
Hal itu menyusul laporan masyarakat bernomor 008/LP-TPK/DUM/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026 yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). Laporan tersebut diajukan oleh dua warga, yakni Tengku Andry Pratama dan Awaluddin Syah Putra Lubis.
Baca Juga: Tertangkap, 4 Prajurit TNI Anggota BAIS Pelaku Penyiraman Air Keras Ke Aktivis Kontras
Dalam laporannya, pelapor mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara Tahun 2025 atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024.
Disebutkan, terdapat sejumlah catatan terkait pelaksanaan kegiatan program Kampung KB, khususnya pada kegiatan pertemuan kelompok kerja (Pokja), kelompok tani (Poktan), serta penyuluhan dan pembinaan tenaga lini lapangan.
Baca Juga: Viral Isu Setoran Pengamanan, Kejari Madina Pastikan Tidak Ditemukan Bukti
Pelapor menduga terdapat ketidaksesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan realisasi di lapangan. Di antaranya, jumlah kegiatan yang dilaporkan tidak sebanding dengan pelaksanaan sebenarnya, serta pemberian konsumsi dan uang transport peserta yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam laporan.
Selain itu, pelapor juga menyoroti anggaran perjalanan dinas tahun 2024 sebesar Rp4,44 miliar dengan realisasi Rp4,29 miliar yang diduga berpotensi terjadi perjalanan dinas fiktif.
Tak hanya itu, anggaran honorarium penyuluhan atau pendampingan sebesar Rp3,57 miliar dengan realisasi Rp3,39 miliar turut menjadi perhatian, dengan dugaan adanya ketidakwajaran antara nilai anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Pelapor meminta Kejati Sumut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kegiatan tersebut, termasuk memperluas pemeriksaan ke sejumlah desa lainnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Nias Selatan, Swasti E. Duha memberikan klarifikasi kepada sejumlah wartawan pada Rabu (18/3/2026).
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan program, termasuk kegiatan Kampung KB tahun 2024, pada prinsipnya telah berjalan di lapangan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Untuk kegiatan Kampung KB tahun 2024, itu sudah terlaksana di masing-masing desa. Pelaksanaan dilakukan oleh petugas lini lapangan dan dipertanggungjawabkan sesuai prosedur,” ujarnya.
Swasti Duha menjelaskan, sistem pengelolaan keuangan dan pelaporan dilakukan melalui mekanisme yang terintegrasi, termasuk penggunaan aplikasi pelaporan. Pembayaran kegiatan seperti transportasi dan honorarium juga disebut dilakukan melalui transfer kepada pelaksana di lapangan.
Menurutnya, besaran anggaran yang dinilai besar dalam laporan merupakan akumulasi dari berbagai komponen kegiatan.
“Angka yang terlihat besar itu merupakan akumulasi dari beberapa komponen, seperti perjalanan dinas, honorarium, dan kegiatan operasional lainnya,” jelasnya.
Terkait temuan BPK, Kadis mengakui adanya catatan dalam pemeriksaan, namun memastikan bahwa hal tersebut telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi.
“Ada temuan terkait beberapa kampung KB dengan nilai sekitar Rp180 juta. Itu sudah kami tindaklanjuti, termasuk pengembalian sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan kegiatan di lapangan dilakukan secara berjenjang melalui pejabat teknis, seperti Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan kepala bidang.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengaku telah memenuhi permintaan klarifikasi dari aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Kasi Intel, termasuk menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.
“Kami sudah dipanggil dan diminta dokumen, seperti SPJ, bukti kegiatan, hingga bukti pengembalian. Semua sudah kami serahkan dan diperiksa,” ungkapnya.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut juga melibatkan sejumlah pihak terkait di internal dinas. Setelah proses tersebut, dokumen yang diserahkan telah dikembalikan.
Menanggapi dugaan adanya kegiatan fiktif, Kadis membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa kegiatan tetap dilaksanakan.
“Tidak ada kegiatan yang tidak dilaksanakan seperti yang dituduhkan. Semua kegiatan berjalan sesuai perencanaan dan pertanggungjawaban,” tegasnya.
Swasti Duha menyebut, program yang dijalankan pihaknya turut mendapat apresiasi di tingkat provinsi, khususnya dalam pelaksanaan program keluarga berencana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait tindak lanjut laporan tersebut. Sementara itu, pihak pelapor berharap adanya proses penegakan hukum yang transparan dan objektif atas laporan yang telah disampaikan.












