Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara, Erris J. Napitupulu, menyoroti penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang telah berjalan lebih dari setahun, tetapi hingga kini masih disebut dalam tahap penyidikan.
Erris meminta Polres Nisel tidak berhenti pada pernyataan normatif bahwa perkara masih dalam proses penyidikan. Menurut dia, setelah perkara berjalan cukup lama, publik berhak mengetahui setidaknya arah dan perkembangan penanganannya sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
“Jangan sampai penyidikan hanya menjadi sebuah status. Kalau memang masih penyidikan, harus jelas apa yang sedang dikerjakan, apa perkembangannya, dan ke mana arahnya,” kata Erris, Rabu (30/9/2026).
Perkara tersebut dilaporkan pada 30 Mei 2025 terkait dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 11 Mei 2025 di Kecamatan O’ou, Nisel.
Baca Juga: Usai Sidak Klaster Mewah Lapas Cibinong, Komisi XIII DPR RI : Kita Semua di Bohongi
Dalam perjalanan penanganannya, penyidik telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), masing-masing pada 28 Juli 2025, 6 November 2025, 2 Februari 2026, dan 24 Juli 2026. Polisi sebelumnya menjelaskan penerbitan Sprindik baru berkaitan dengan berakhirnya masa berlaku Sprindik sebelumnya.
Dalam SP2HP tertanggal 10 Agustus 2026, penyidik menyebut baru satu alat bukti yang telah dipenuhi, yakni keterangan saksi. Polisi juga menyatakan terdapat ketidaksesuaian antara keterangan korban dengan bukti tertulis berupa Visum et Repertum sehingga masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokter, konselor atau terapis, serta korban.
Baca Juga: Usai di Sidak Anggota DPR RI, klaster Mewah Di Lapas Cibinong Di Bongkar
Pada 10 Agustus 2026, penyidik juga menerbitkan surat panggilan terhadap seorang anak saksi untuk memberikan keterangan tambahan.
Namun, ketika redaksi kembali meminta penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan tersebut, perkembangan alat bukti, tindak lanjut persoalan Visum et Repertum, serta langkah penyidik setelah Sprindik terakhir diterbitkan, Humas Polres Nisel hanya menjawab bahwa perkara masih dalam proses penyidikan.
“Bahwa perkara yang dimaksud hingga kini masih dalam proses penyidikan,” demikian jawaban Humas Polres Nisel Brigpol Agung Handoko.
Jawaban tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Erris, persoalannya bukan semata-mata apakah polisi boleh membuka seluruh materi penyidikan. Ia menilai ada ruang informasi publik yang tetap dapat disampaikan tanpa harus membuka isi BAP, identitas anak, ataupun materi yang bersifat pro justitia.
“Kami tidak meminta BAP, tidak meminta identitas anak, dan tidak meminta materi penyidikan yang bersifat rahasia. Yang ditanyakan adalah perkembangan umumnya. Apakah pemeriksaan lanjutan sudah dilakukan, apakah ada perkembangan alat bukti, dan apa langkah berikutnya,” ujarnya.
Menurut Erris, kepastian hukum penting bukan hanya bagi pihak yang melapor, tetapi juga bagi pihak yang dilaporkan.
Karena itu, ia meminta Kapolres Nisel segera mengevaluasi penanganan perkara tersebut dan memastikan penyidik mengambil langkah hukum berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Kalau alat buktinya sudah cukup, tentukan status hukumnya. Kapolres Nias Selatan harus bertindak. Jangan dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” tegasnya.
Erris juga meminta apabila hasil penyidikan telah memenuhi ketentuan hukum untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik segera mengambil keputusan tersebut. Jika syarat penahanan menurut hukum juga terpenuhi, ia meminta langkah penahanan dilakukan.
Sebaliknya, apabila bukti memang belum mencukupi, menurut dia, kepolisian perlu menjelaskan secara proporsional apa yang masih menjadi kendala penyidikan dan langkah apa yang sedang dilakukan untuk memenuhinya.
“Jangan sampai masyarakat hanya mendapat jawaban ‘masih dalam proses penyidikan’ berulang-ulang. Publik tentu bertanya, prosesnya sampai di mana?” kata Erris.
Sorotan tersebut muncul setelah redaksi sebelumnya mengajukan sejumlah pertanyaan spesifik kepada Polres Nias Selatan mengenai perkembangan perkara. Konfirmasi serupa juga telah disampaikan kepada Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan pada 28 September 2026, namun hingga Rabu (30/9/2026) belum diperoleh tanggapan.
Erris menegaskan, perhatian terhadap perkara ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum. Justru, menurut dia, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti, prosedur, dan kepastian hukum.
“Yang kita dorong bukan bagaimana seseorang harus dihukum. Yang kita dorong adalah proses hukumnya jelas. Kalau bukti cukup, lanjutkan sesuai hukum. Kalau belum cukup, jelaskan apa yang masih harus dilengkapi,” ujarnya.
Hingga kini, berdasarkan keterangan terakhir Humas Polres Nisel, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Pihak yang dilaporkan juga belum disebut sebagai tersangka.
Sementara itu, redaksi masih membuka ruang bagi Polres Nisel maupun Polda Sumatera Utara untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.







