Kasus O’o’u Berlarut?, Tiga Tersangka di Jalan Sudirman Sudah Ditetapkan, Narkoba Masih ‘Proses Penyidikan’

Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Tiga perkara dengan karakter berbeda memperlihatkan wajah penanganan perkara di Polres Nias Selatan dalam beberapa bulan terakhir. Ada perkara yang perkembangannya disampaikan secara terbuka hingga menetapkan tersangka, ada pula perkara narkotika yang telah dipaparkan detail oleh penyidik, tetapi ketika kembali dikonfirmasi perkembangannya justru berujung pada jawaban singkat: “masih proses penyidikan.”

Di tengah situasi itu, perkara dugaan pencabulan anak di O’o’u menjadi sorotan tersendiri.

Perkara tersebut telah berjalan lebih dari satu tahun sejak laporan dibuat pada 30 Mei 2025. Namun hingga akhir September 2026, berdasarkan penjelasan terakhir yang diterima redaksi, perkara masih berada pada tahap penyidikan dan pihak yang dilaporkan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Temuan Ombudsman, Kalapas Cibinong Nonaktif Dicecar Anggota DPR RI Saat RDP

Yang menjadi pertanyaan bukan semata-mata mengapa proses penyidikan belum selesai. Proses hukum memang membutuhkan pembuktian dan tidak seluruh materi penyidikan dapat dibuka kepada publik.

Pertanyaan yang muncul adalah: setelah lebih dari satu tahun, sejauh mana sebenarnya perkembangan perkara tersebut?

O’o’u: Lebih dari Setahun, Jawaban Masih Umum

Rangkaian penanganan perkara O’o’u menunjukkan bahwa penyidik telah menerbitkan sejumlah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yakni pada 28 Juli 2025, 6 November 2025, 2 Februari 2026, dan terakhir 24 Juli 2026.

Dalam SP2HP tertanggal 10 Agustus 2026, penyidik masih mencantumkan sejumlah pemeriksaan lanjutan, termasuk terhadap korban, dokter penerbit Visum et Repertum, konselor atau terapis, serta seorang anak saksi.

Baca Juga: Masih Proses Penyidikan, Lantas Sampai Mana Perkembangan Kasus Narkoba Nisel?

Redaksi kemudian meminta penjelasan lebih spesifik mengenai apakah pemeriksaan-pemeriksaan tersebut telah dilaksanakan, apakah menghasilkan alat bukti atau perkembangan baru, serta bagaimana penyidik mengevaluasi kecukupan alat bukti setelah pemeriksaan lanjutan dilakukan.

Pertanyaan juga diarahkan pada adanya penjelasan sebelumnya mengenai perbedaan antara keterangan korban dengan hasil visum.

Termasuk, redaksi meminta kejelasan apakah setelah Sprindik terbaru dan SP2HP tersebut posisi perkara masih sama: masih dalam penyidikan, baru satu alat bukti yang terpenuhi, dan pihak terlapor masih berstatus saksi.

Namun jawaban yang diterima dari Humas Polres Nias Selatan pada September 2026 kembali pada pokok yang sama.

Baca Juga: Lebih Satu Tahun Kasus Dugaan Seksual Anak di Nisel Tak Kunjung Tuntas, Transparansi Penyidikan Dipertanyakan

Perkara masih dalam proses penyidikan.

Humas juga menyampaikan bahwa proses berjalan sesuai ketentuan dan tahapan penyidikan serta informasi diberikan dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Secara hukum, jawaban tersebut tentu tidak berarti perkara dihentikan.

Tetapi dari perspektif kerja jurnalistik, masih terdapat sejumlah pertanyaan faktual yang belum terjawab: pemeriksaan mana yang sudah dilakukan, apa hasil perkembangannya, apakah terdapat alat bukti tambahan, dan apa langkah konkret penyidik berikutnya?

Di sinilah persoalan transparansi perkembangan perkara menjadi relevan.

Jalan Sudirman: Tiga Tersangka Sudah Diumumkan Kapolres

Gambaran berbeda terlihat dalam perkara dugaan kekerasan di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, yang terjadi pada 5 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam perkara tersebut terdapat dua laporan polisi yang saling berkaitan, yakni LP/B Nomor 131/VI/2026 dan LP/B Nomor 134/VI/2026.

Perkembangan perkara ini disampaikan langsung oleh Kapolres Nias Selatan AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Nias Selatan pada 13 Agustus 2026, didampingi Wakapolres Kompol Mahyu Danil Noor dan Kasat Reskrim AKP Ahmat Fahmi.

Dalam konferensi pers itu, Kapolres menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Satu tersangka berinisial AG berkaitan dengan LP/B Nomor 131/VI/2026 yang ditangani Unit Tipidter. Sementara dua lainnya, OG dan ILT, menjadi tersangka dalam LP/B Nomor 134/VI/2026 yang ditangani Unit Pidum.

Polisi menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti, antara lain berdasarkan rekaman CCTV, keterangan para pihak dan saksi, serta hasil pemeriksaan medis.

Artinya, pada perkara Jalan Sudirman, publik memperoleh gambaran yang relatif konkret mengenai peristiwa, laporan polisi, pembagian penanganan, identitas tersangka berdasarkan inisial, pasal yang disangkakan, serta dasar penetapan tersangka.

Bahkan, dalam perkara tersebut polisi juga menyampaikan bahwa ruang restorative justice masih terbuka sepanjang kedua pihak bersedia dan seluruh persyaratan hukum terpenuhi.

Narkoba: Delapan Orang Diamankan, Perkembangan Kemudian Kembali “Masih Penyidikan”

Sementara perkara narkotika memiliki jalur informasi yang berbeda.

Perkembangan perkara ini sebelumnya disampaikan Kasat Narkoba Polres Nias Selatan Ipda Didit Sutadi ketika memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Nias Selatan pada 3 September 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyebut delapan orang diamankan dari dua perkara narkotika.

Kasus pertama terjadi di wilayah Tello, Kepulauan Batu, pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi mengamankan RM dan FM serta menyita enam paket diduga sabu dengan berat sekitar 1,78 gram bruto.

Pengembangan perkara kemudian mengarah kepada TG dan HP. Polisi menyebut menemukan barang bukti berupa sabu, timbangan dan plastik klip. Sementara seseorang berinisial AI, yang disebut berkaitan dengan dugaan sumber narkotika, masih dalam pencarian.

Dalam perkara lainnya, polisi mengamankan empat orang di kawasan Kafunarako, Teluk Dalam, pada 19 Agustus 2026. Mereka berinisial NB, TZ, DP dan YZ, dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat sekitar 5,67 gram.

Kasat Narkoba saat itu juga menyebut terdapat indikasi peredaran berdasarkan temuan paket-paket sabu, timbangan dan plastik klip. Polisi menyatakan sebagian perkara sedang dipersiapkan untuk proses lebih lanjut dan pengembangan masih dilakukan.

Namun ketika perkembangan perkara tersebut kembali dikonfirmasi redaksi pada 25–26 September 2026, jawaban yang diterima kembali bersifat umum: masih dalam proses penyidikan.

Redaksi kemudian kembali meminta penjelasan kepada Kasat Narkoba. Namun hingga perkembangan terakhir yang diterima redaksi, belum diperoleh penjelasan substantif yang menjawab secara rinci apakah perkara telah memasuki tahap pemberkasan, apakah telah dikirim kepada jaksa, atau apa kendala yang menyebabkan proses belum berlanjut.

Padahal sebelumnya, penyidik telah memberikan informasi mengenai tersangka, barang bukti, lokasi kejadian, kronologi pengungkapan hingga rencana proses pemberkasan.

Tiga Perkara, Tiga Pola Informasi

Jika rangkaian tersebut diletakkan berdampingan, muncul satu pertanyaan yang layak diajukan kepada Polres Nias Selatan:

Mengapa pada perkara tertentu perkembangan dapat dijelaskan secara rinci kepada publik, sementara pada perkara lain pertanyaan spesifik redaksi justru berakhir dengan jawaban yang sangat umum?

Pada perkara Jalan Sudirman, Kapolres menjelaskan secara terbuka mengenai dua laporan polisi, tiga tersangka, dasar penetapan tersangka, pasal yang disangkakan hingga peluang restorative justice.

Pada perkara narkoba, Kasat Narkoba sebelumnya juga telah menjelaskan sejumlah detail mengenai pengungkapan dan barang bukti.

Sedangkan dalam perkara O’o’u, yang telah berjalan lebih dari satu tahun dan menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak, publik masih menunggu penjelasan mengenai perkembangan konkret setelah sejumlah pemeriksaan lanjutan dan penerbitan Sprindik terbaru.

Perbandingan tersebut bukan berarti setiap perkara harus diperlakukan dengan cara yang sama.

Perkara anak memiliki karakteristik khusus. Kepolisian memang berkewajiban menjaga kepentingan korban, kerahasiaan materi penyidikan, dan menghindari terbukanya informasi yang dapat mengganggu proses hukum.

Namun, menjelaskan perkembangan perkara secara umum tidak selalu berarti membuka materi penyidikan.

Publik tidak harus mengetahui identitas korban, isi visum, atau detail alat bukti yang bersifat sensitif.

Tetapi publik setidaknya dapat mengetahui: apakah pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan sudah dilakukan, apakah ada perkembangan alat bukti, apakah penyidik telah melakukan gelar perkara lanjutan, dan apa tahapan berikutnya.

Bukan Meminta Polisi Membuka Seluruh Isi Berkas

Dalam konteks ini, pertanyaan redaksi bukan dimaksudkan untuk meminta penyidik membuka seluruh isi berkas perkara kepada publik.

Media juga memahami bahwa penyidikan memiliki batas-batas informasi yang tidak dapat dipublikasikan.

Namun, ketika sebuah perkara telah berlangsung lebih dari satu tahun, sementara pertanyaan jurnalistik telah diarahkan secara spesifik pada perkembangan penyidikan, jawaban yang hanya menyebut “masih proses penyidikan” menyisakan ruang informasi yang cukup lebar.

Terlebih sebelumnya pihak kepolisian telah menjelaskan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap korban, dokter penerbit visum, konselor atau terapis, serta anak saksi.

Pertanyaan berikutnya menjadi sederhana:

Apa hasil dari proses tersebut?

Jika sudah dilakukan, apa perkembangan yang diperoleh?

Jika belum dilakukan, apa kendalanya?

Jika alat bukti belum mencukupi, apa yang masih harus dipenuhi?

Dan jika penyidikan masih berjalan, tahapan konkret apa yang sedang dikerjakan penyidik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak meminta kesimpulan bahwa seseorang bersalah atau tidak bersalah.

Sebaliknya, pertanyaan tersebut diperlukan agar pemberitaan tidak berhenti pada dua kata yang terlalu luas maknanya: “masih penyidikan.”

Publik Menunggu Substansi, Bukan Sekadar Status

Pada akhirnya, persoalan yang mengemuka bukan hanya mengenai cepat atau lambatnya sebuah perkara ditangani.

Ada dimensi lain yang tidak kalah penting, yakni komunikasi publik penegakan hukum.

Ketika Kapolres dapat menjelaskan secara terbuka penetapan tiga tersangka dalam perkara Jalan Sudirman, masyarakat mendapatkan gambaran mengenai posisi hukum perkara tersebut.

Ketika Kasat Narkoba menjelaskan secara langsung mengenai pengungkapan narkotika, masyarakat juga mendapatkan gambaran mengenai proses penanganannya.

Karena itu, ketika perkara O’o’u kembali dikonfirmasi setelah berjalan lebih dari satu tahun, publik wajar mengharapkan penjelasan yang setidaknya memiliki tingkat substansi yang sebanding, tentu dengan tetap menghormati batasan hukum dan perlindungan terhadap korban anak.

Bukan berarti polisi harus membuka seluruh isi penyidikan.

Tetapi publik berhak mengetahui perkembangan perkara sepanjang informasi tersebut dapat diberikan secara sah, proporsional dan tidak mengganggu proses hukum.

Redaksi cakrawalasatu.com tetap menempatkan seluruh pihak dalam perkara ini berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Pihak yang dilaporkan dalam perkara O’o’u tidak disebut sebagai pelaku ataupun tersangka karena berdasarkan keterangan terakhir yang diterima redaksi, statusnya masih sebagai saksi.

Demikian pula setiap orang yang diamankan atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika maupun Jalan Sudirman tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pada saat yang sama, ruang klarifikasi dan hak jawab Polres Nias Selatan tetap terbuka.

Sebab, pada titik ini publik tidak sedang menunggu siapa yang harus disalahkan.

Publik hanya menunggu satu hal yang lebih sederhana:

sejauh mana perkara-perkara tersebut telah berjalan, apa yang sudah dikerjakan penyidik, dan kapan masyarakat dapat memperoleh penjelasan yang lebih konkret mengenai perkembangan hukumnya.