GMKI Sebut Kapal Tongkang Diketahui Kapolsek, Bernard Napitupulu: Tak Pernah Ada Penyerahan ke Polisi

Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Persoalan keberadaan kapal tongkang yang sebelumnya berada di sekitar Pelabuhan Pulau Tello, Kabupaten Nias Selatan, kembali menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan mengenai status dan proses penanganannya.

Ketua GMKI Teluk Dalam, Mikael J. Halawa, sebelumnya menyebut keberadaan kapal tongkang tersebut diketahui oleh Kapolsek Pulau-Pulau Batu yang saat itu dijabat Iptu Bernard Napitupulu. Menurut Mikael, kapal tersebut merupakan bagian dari persoalan yang mereka laporkan bersama sejumlah elemen masyarakat melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Baca Juga: Perkembangan Pasca 27 Agustus, Polisi Tetapkan 47 Tersangka dan Buru Terduga Pelaku

Keterangan tersebut kemudian dikonfirmasi redaksi cakrawalasatu.com kepada Bernard Napitupulu, yang kini menjabat sebagai Kasi Propam Polres Nias Selatan, melalui Kasi Humas Polres Nias Selatan Brigpol Agung Handoko, SH, pada Rabu (2/9/2026) malam.

Jawaban Bernard disampaikan melalui Humas Polres Nias Selatan pada Kamis (3/9/2026).

Bernard membenarkan bahwa dirinya mengetahui keberadaan kapal tersebut ketika masih menjabat Kapolsek Pulau-Pulau Batu. Namun, ia memberikan penjelasan berbeda mengenai proses penyerahannya kepada kepolisian.

Baca Juga: Misteri Tongkang di Balik Dumas GMKI, Disebut Diserahkan ke Polisi tapi Polres Nisel Mengaku Tak Pernah Menerima

Menurut Bernard, kapal tongkang itu awalnya berada di Pelabuhan Gruti, Desa Wawa. Kapal tersebut kemudian dibawa oleh massa atau pengunjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL), meskipun menurutnya sempat berupaya dicegah oleh pihak kepolisian.

“Setelah itu malam hari Jumat, 30 Januari 2026 sekira pukul 23.45 WIB saat saya tiba di Pelabuhan Pulau Tello, saya mendapatkan informasi dari anggota saya bahwa kapal tongkang tersebut sudah berada di perairan laut sekitar Pelabuhan Pulau Tello,” demikian keterangan Bernard yang disampaikan melalui Humas Polres Nias Selatan kepada redaksi.

Baca Juga: Disparpora dan Satpol PP Tindaklanjuti Dugaan Pungli di Pantai Tiram

Bernard menegaskan, keberadaan kapal tersebut memang diketahuinya, tetapi tidak pernah ada penyerahan ataupun penitipan kapal kepada Polsek Pulau-Pulau Batu.

“Tidak ada penyerahan atau penitipan kapal tongkang tersebut kepada pihak Polsek Pulau-Pulau Batu. Tidak ada berita acara, tidak ada penyerahan dokumen, foto atau video,” ujarnya dalam jawaban tertulis.

Ia menjelaskan, pihaknya saat itu hanya menerima Dumas. Menurut Bernard, Dumas tersebut diserahkan oleh inisial AZ, Mikael Halawa, serta seseorang yang mengaku sebagai penasihat hukum yang berinisial PL.

Dumas tersebut, kata dia, sempat diproses oleh Polsek Pulau-Pulau Batu dengan mengirimkan undangan klarifikasi kepada para pelapor. Namun, menurut keterangannya, undangan tersebut hanya dihadiri oleh inisial AZ.

Selanjutnya, Bernard menyebut PL yang mengaku sebagai penasihat hukum AMAL menghubungi personel Polsek Pulau-Pulau Batu dan meminta agar Dumas tersebut dilimpahkan kepada Polres Nias Selatan.

“Tokoh-tokoh dari Aliansi AMAL kemudian mengantarkan Dumas yang sama ke Polres Nias Selatan untuk diproses, sehingga penanganan Dumas yang dilayangkan tidak lagi ditangani oleh pihak Polsek Pulau-Pulau Batu melainkan oleh pihak Polres Nias Selatan,” kata Bernard.

Terkait keberadaan kapal setelah berada di sekitar Pulau Tello, Bernard mengatakan dirinya hanya mengetahui keberadaannya selama masih menjabat sebagai Kapolsek Pulau-Pulau Batu. Ia mengaku tidak mengetahui status kapal tersebut.

“Saya mengetahui keberadaan kapal tongkang tersebut di sekitar perairan Pulau Tello selama masih menjabat sebagai Kapolsek Pulau-Pulau Batu, tetapi tidak mengetahui status kapal tongkang tersebut,” demikian keterangan yang disampaikan melalui Humas.

Bernard juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui perkembangan lebih lanjut setelah tidak lagi menjabat sebagai Kapolsek Pulau-Pulau Batu. Serah terima jabatan disebut telah dilakukan pada 28 Juni 2026.

Sebelumnya, Ketua GMKI Teluk Dalam Mikael J. Halawa mempertanyakan keberadaan kapal tersebut setelah memperoleh informasi bahwa kapal yang sebelumnya berada di sekitar Pelabuhan Pulau Tello telah meninggalkan lokasi.

Mikael menyebut kapal tersebut berkaitan dengan Dumas yang diajukan AMAL Nias Selatan bersama GMKI Teluk Dalam, Laskar Muda Hulo Batu (LMHB), dan masyarakat Kepulauan Batu pada 31 Januari 2026.

Dalam dokumen Dumas tersebut, pelapor menyebut kapal tongkang sebagai bagian dari objek yang mereka laporkan dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan serta penanganan sesuai ketentuan hukum.

Namun, berdasarkan keterangan Bernard, tidak pernah terdapat proses penyerahan atau penitipan fisik kapal kepada Polsek Pulau-Pulau Batu.

Dengan demikian, terdapat dua hal yang perlu dibedakan dalam persoalan ini: keberadaan kapal yang diketahui oleh pihak kepolisian saat itu dan status kapal tersebut secara hukum. Bernard membenarkan bahwa kepolisian mengetahui keberadaan kapal, tetapi menegaskan tidak mengetahui statusnya serta tidak pernah menerima kapal tersebut secara resmi.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Ahmat Fahmi sebelumnya pada Rabu (2/9/2026), penanganan Dumas terkait perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi juga disebut masih menunggu klarifikasi dari kementerian terkait sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Perbedaan keterangan mengenai proses penyerahan kapal tersebut menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara, terutama untuk memastikan secara faktual siapa yang menguasai kapal, bagaimana keberadaannya selama berada di sekitar Pelabuhan Pulau Tello, serta dalam kapasitas apa kapal tersebut dicantumkan dalam Dumas yang diajukan masyarakat.

News Feed