CAKRAWALASATU.COM – Panitia perekrutan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Nias Utara (Nisut) diduga tidak transparan atas hasil Ujian Tes Tertulis berbasis CAT dan Tes Essay yang merupakan dasar panitia perekrutan menetapkan calon yang berhak mengikuti seleksi berikutnya (seleksi wawancara).
Hal tersebut disampaikan oleh salah seorang calon Panwaslu Kecamatan, Darianus Lahagu didampingi oleh beberapa wartawan ketika menanyakan dasar penetapan hasil ujian tes tertulis berbasis CAT dan tes essay calon Panwaslu Kecamatan kepada panitia perekrutan Panwaslu Kecamatan di kantor Bawaslu Kabupaten Nisut, Senin (21/5/2024).
Baca Juga: Akhirnya KPU Nisut Menyatakan Dokumen Bapaslon FOWUA Memenuhi Syarat
Darianus mengatakan, merasa dirugikan atas keputusan Bawaslu Nisut tersebut terkait penetapan nama-nama calon Panwaslu Kecamatan yang lolos tes tertulis dan berhak masuk pada seleksi berikutnya (wawancara).
“Saya merasa dirugikan atas keputusan Bawaslu tentang pengumuman hasil seleksi/ujian tes tertulis berbasis CAT dan tes essay, dikarenakan pada pengumuman hasil seleksi tersebut tidak disertakan/ditulis besaran perolehan nilai ujian masing-masing calon yang telah mengikuti ujian,” tegas Darianus.
Baca Juga:Judi Jackpot Diduga Bebas Beroperasi di Sagulung Batam
Pihaknya merasa keberatan terhadap keputusan Bawaslu Nisut dimaksud, sebab perolehan nilai hasil Ujian Tes Tertulis berbasis CAT di saat mengikuti Ujian pada tanggal 13 Mei 2024, memperoleh nilai sebesar 64 %, sementara calon Panwaslu Kecamatan yang diumumkan Bawaslu lolos untuk masuk seleksi wawancara memperoleh nilai 53 %.
“Saya mengetahui besaran perolehan nilai yang diperoleh oleh calon Panwaslu yang ditetapkan oleh Bawaslu, seperti yang saya sampaikan di atas, karena tempat duduk kami di saat ujian berdampingan. Saya mengetahui berapa nilai yang dia dapatkan dilayar monitor dan rekan saya itu kemungkinan juga mengetahui besaran nilai yang saya dapat,” beber Darianus.
Baca Juga:Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Turki Bahas Kerja Sama Keamanan
Menanggapi pertanyaan Darianus Lahagu, Koordinator Devisi Hukum, Pencegahan Parmas dan Humas (H2PH) Bawaslu Nisut, Edikania Zega mengatakan pelaksanaan perekrutan Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Nisut telah sesuai mekanisme dan aturan yang ada.
“Perihal nilai hasil ujian baik itu ujian tes tertulis berbasis CAT dan tes essay, tidak boleh dibeberkan kepada siapa pun, termasuk kepada calon Panwaslu Kecamatan itu sendiri. Aturan tidak mewajibkan Panitia perekrutan dalam hal ini Bawaslu untuk membeberkan nilai ujian dimaksud,” tandasnya.
Tudingan terhadap Bawaslu Nisut yang diduga tidak transparan terhadap hasil seleksi/ ujian calon Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Nisut, itu tidak benar. “Bawaslu melaksanakan perekrutan calon Panwaslu Kecamatan sudah sesuai tahapan, mekanisme dan aturan yang ada,” pungkas Edikania.