Akhirnya KPU Nisut Menyatakan Dokumen Bapaslon FOWUA Memenuhi Syarat

pasangan FOWUA telah melengkapi seluruh persyaratan administratif yang ditetapkan oleh KPU untuk maju sebagai calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Nias Utara.

CAKRAWALASATU.COM Setelah melewati beberapa tahapan dan proses pengunggahan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara (Bapaslon Nisut), Drs. Fonaha Zega, M.A.P dan Nyak Pau Aceh (Paslon FOWUA), akhirnya berhasil untuk ketiga kalinya menyerahkan dokumen digital untuk pemenuhan syarat dukungan bagi calon perseorangan. di KPU Nisut, pada Rabu (15/5/2024).

Bapaslon FOWUA disambut langsung oleh Ketua KPU Nisut, Elizama Nazara di kantor KPU Kabupaten Nisut. Elizama menjelaskan bahwa kehadiran mereka kali ini adalah untuk menyerahkan dokumen digital yang merupakan pemenuhan syarat dukungan bagi calon perseorangan. Sebelumnya, pada hari Minggu, 12 Mei 2024, pasangan FOWUA telah menyerahkan dokumen fisik yang diperlukan sebagai syarat dukungan calon perseorangan.

Baca Juga: Pasangan FOWUA Serahkan 10.623 Dokumen Dukungan Bapaslon Perseorangan di KPU Nisut 

Dengan diserahkannya dokumen digital ini, pasangan FOWUA telah melengkapi seluruh persyaratan administratif yang ditetapkan oleh KPU untuk maju sebagai calon perseorangan dalam Pilkada Kabupaten Nisut. Proses ini menunjukkan komitmen pasangan FOWUA dalam mengikuti setiap tahapan Pilkada dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Malam ini kami dari KPU Kabupaten Nisut memberikan ruang dan kesempatan kepada Bapaslon FOWUA untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan pasangan perseorangan FOWUA dalam bentuk digital agar bisa kami cek di aplikasi Silon,” ujar Elizama.

Baca Juga: Pasangan Fonaha Zega dan Nyak Pau Aceh Serahkan Dukungan Perseorangan di KPU Nisut

Calon Bupati pasangan FOWUA, Drs. Fonaha Zega, M.A.P, sebelum menyerahkan dokumen, menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena mereka bisa berkumpul di Kantor KPU Nisut untuk menyampaikan dokumen digital syarat dukungan pasangan perseorangan khusus pasangan FOWUA.

“Keberhasilan Bapaslon FOWUA dalam menyelesaikan pengunggahan dokumen syarat dukungan perseorangan ke dalam aplikasi Silon, tidak terlepas dari dukungan KPU Kabupaten Nisut serta KPU RI yang memberikan perpanjangan waktu pengunggahan selama 3×24 jam sejak penyerahan dokumen fisik, sesuai dengan surat KPU RI nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 12 Mei 2024, ungkap Fonaha Zega sebelum menyerahkan dokumen kepada KPU Nisut,” ungkap Fonaha.

Baca Juga: Nikson Nababan Serahkan Formulir dan Berkas Pendaftaran Balon Gubernur Sumut 2024 ke PKB 

Dokumen syarat dukungan digital Bapaslon FOWUA tersebut diserahkan langsung oleh Drs. Fonaha Zega, M.A.P, sebagai bakal calon Bupati, dan Nyak Pau Aceh, sebagai bakal calon Wakil Bupati. Dokumen tersebut diterima oleh Ketua KPU Nisut yang didampingi oleh Komisioner KPU Nisut dan disaksikan oleh Meilinus Zendrato, staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nisut.

Koordinator Divisi Teknis KPU Nisut, Helpianus Gea, menyatakan bahwa setelah dilakukan pengecekan dalam aplikasi Silon, dokumen digital pemenuhan syarat dukungan perseorangan pasangan FOWUA mendapatkan sebanyak 10.508 dukungan yang tersebar di 11 kecamatan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam aplikasi Silon, syarat dukungan perseorangan pasangan FOWUA berjumlah 10.508 dukungan yang tersebar di 11 kecamatan. Jumlah tersebut sudah melebihi syarat yang ditetapkan oleh KPU sebanyak 10.743 dukungan dengan penyebaran di 6 kecamatan. Dengan demikian, dokumen pemenuhan syarat dukungan perseorangan pasangan FOWUA dinyatakan Memenuhi Syarat (MS),” ucap Helpianus.

Pantauan cakrawalasatu.com menunjukkan bahwa Bapaslon FOWUA tiba di kantor KPU Kabupaten Nisut sekitar pukul 23.05 WIB dan meninggalkan kantor KPU Nisut pukul 00.10 WIB pada Kamis, 16 Mei 2024.