Nias Utara, CSC – Isu penutupan jalan alternatif di Tu’indrao, Desa Hilimbosi, Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara (Nisut) semakin menjadi perhatian publik. Jalan yang selama ini digunakan sebagai jalur sementara dikabarkan akan ditutup oleh pemilik lahan, Sozanolo Mendrofa, setelah kontrak pinjam pakai dengan Pemerintah Kabupaten Nisut berakhir pada Desember 2024.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nias Utara, Yasokhi Hulu, membenarkan adanya surat dari pemilik lahan yang menyatakan bahwa tanah tersebut akan digunakan kembali oleh pemiliknya.
Baca Juga: Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Kota Teluk Dalam
“Benar, kami sudah menerima surat dari pemilik lahan, Sozanolo Mendrofa, yang menyampaikan bahwa tanah miliknya yang selama ini digunakan sebagai jalan alternatif akan segera digunakan kembali olehnya,” ujar Yasokhi Hulu saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/2/2025).
Menurut Yasokhi, jalan alternatif ini pada awalnya hanya merupakan solusi sementara setelah jalan utama mengalami kerusakan. Pemerintah Kabupaten Nisut pun tidak memiliki anggaran untuk menyewa lahan tersebut, sehingga hanya menggunakannya dengan sistem pinjam pakai.
Baca Juga: Polres Nias Selatan Gelar Operasi Keselamatan Toba 2025 untuk Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas
Kita berharap, sambung dia, pemilik lahan masih berbaik hati untuk tidak menutup jalan alternatif tersebut agar aktifitas masyarakat yang bekerja di Lotu dapat berjalan sebagaimana biasanya. Namun, apabila pemilik lahan tetap menutup lahan miliknya silakan silakan saja. “Toh juga masih bisa di lalui oleh kendaraan roda empat,” imbuh Yasokhi.
Di sisi lain, salah satu pemilik lahan, Sozanolo Mendrofa, memberikan klarifikasi terkait keputusan tersebut. Melalui sambungan telepon, ia menegaskan bahwa kontrak penggunaan lahannya dengan Pemkab Nisut memang telah berakhir pada Desember 2024, dan hingga kini belum ada perpanjangan resmi.
Baca Juga: Pasca Putusan MK, KPU Nias Selatan Tetapkan Sokhi-Yusuf sebagai Bupati & Wakil Bupati Terpilih
“Sejak 2021 hingga 2024, ada perjanjian dengan Pemkab Nisut untuk menggunakan lahan kami sebagai jalan alternatif sementara. Namun, kontrak itu sudah berakhir pada akhir 2024. Sampai sekarang, belum ada perpanjangan atau komunikasi dari pihak pemerintah,” jelasnya.
Sozanolo juga membantah adanya kontrak baru di tahun 2025 seperti yang sempat beredar di media sosial dan unggahan Kominfo Nias Utara. Ia menegaskan bahwa jika pemerintah ingin tetap menggunakan lahannya sebagai jalan alternatif, perlu ada perjanjian baru yang jelas.
“Pada prinsipnya, kami setuju lahan ini digunakan untuk kepentingan masyarakat. Namun, harus ada kejelasan mengenai perpanjangan kontrak. Karena tidak ada komunikasi dari Pemkab, kami telah mengontrakkan lahan tersebut kepada pihak lain,” ujarnya.
Isu penutupan jalan alternatif ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menggunakan jalur tersebut untuk menuju pusat Kabupaten Nisut di Lotu. Jalan ini merupakan akses utama bagi warga Kecamatan Sitolu Ori dan Kecamatan Tuhemberua.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi dari Pemerintah Kabupaten Nias Utara terkait kelanjutan penggunaan jalan alternatif tersebut. Masyarakat berharap ada solusi terbaik agar akses transportasi mereka tidak terganggu.