Medan||cakrawalasatu.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Edmond N. Purba, SH., MH., mencatatkan namanya dalam sejarah penegakan hukum di wilayahnya. Ia turun langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan PT. Bumi Nisel Cerlang (BNC), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Nias Selatan, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (11/9/2025).
Momen ini menjadi istimewa karena sejak berdirinya Kejari Nias Selatan, baru kali ini seorang Kajari terlibat langsung dalam proses persidangan. Kehadirannya, bukan sekadar formalitas, melainkan simbol komitmen dan keseriusan dalam menuntaskan kasus yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: Kejari Nias Selatan Tahan Kepala Desa Hilimaenamolo Terkait Dugaan Korupsi Rp965 Juta
Tindakan Edmond N. Purba ini sejalan dengan kebijakan nasional dalam pemberantasan korupsi, menunjukkan keseriusan Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam menindaklanjuti arahan Jaksa Agung untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra 9 PN Medan, dimulai pukul 16.00 WIB dan berakhir pukul 18.30 WIB. Persidangan digelar secara in absentia mengingat terdakwa Yulius Dakhi, Direktur BNC, masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Agenda sidang adalah pemeriksaan tujuh orang saksi.
Baca Juga: Kejari Nias Selatan Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Pendidikan 2016
Kajari Edmond menegaskan bahwa keterangan dari para saksi sangat memberatkan Yulius Dakhi, dan membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini.
“Dari seluruh keterangan saksi-saksi yang saling berkaitan, sangat mendukung adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh Yulius Dakhi selaku Direktur BNC. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujarnya dengan nada serius.
Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam pembelian beberapa bidang tanah oleh PT. Bumi Nisel Cerlang (BNC) senilai Rp. 22.736.008.000,- (Dua Puluh Dua Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Juta Delapan Ribu Rupiah). Dana tersebut bersumber dari penyertaan modal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nias Selatan TA. 2013 s/d TA. 2015.







