Kapolresta Barelang Musnahkan BB Narkotika, Tersangka Terancam Hukuman Mati

barang bukti ini merupakan hasil dari 10 laporan polisi antara Juni hingga Agustus 2024, dengan total 8 tersangka yang diamankan.

Headline, Hukum739 Views

CAKRAWALASATU.COM Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, bersama Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP Deni Langie, SIK, MH, menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti (BB) narkotika di Halaman Kantor Mapolresta Barelang, pada Kamis (03/10/2024).

Ada pun barang bukti yang dimusnahkan, terdiri dari 4.748,7585 gram sabu, 1.746 butir ekstasi, dan 5,44 gram ganja.

Baca Juga: Polresta Barelang Laksanakan Pengamanan Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon di RSBP Batam

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Batam, Kepala Kejaksaan, Ketua BNN Batam, perwakilan BPOM Batam, tokoh agama, serta penasihat hukum tersangka.

Kapolresta Ompusunggu menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari 10 laporan polisi antara Juni hingga Agustus 2024, dengan total 8 tersangka yang diamankan.

Baca Juga: Kapolresta Barelang Pimpin Apel Persiapan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

Beberapa kasus yang diungkap termasuk penangkapan di Livia Garden pada 4 Juni 2024 dengan barang bukti 0,52 gram sabu, penangkapan di Lapas Kelas 2A Batam pada 23 Juni 2024 dengan 12,5 gram sabu, serta kasus terbesar di Kepri Mall pada 7 Juli 2024 dengan barang bukti 4.054,3 gram sabu dan 900 butir ekstasi.

Dia menekankan pentingnya kerjasama antara Polresta Barelang, FKPD Batam, tokoh agama, dan masyarakat dalam memberantas narkoba di Batam.

Baca Juga: Kapolresta Barelang Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 86 Personel Polresta Barelang

Kapolresta Ompusunggu juga mengajak masyarakat untuk melaporkan peredaran narkotika, dengan jaminan kerahasiaan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, serta denda yang dapat ditambah sepertiga, tandas Kapolresta Ompusunggu.