Polresta Barelang, CSC – Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH., SIK, MH menggelar konferensi pers mengungkap pelaku dugaan pembunuhan berencana, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (15/11/2023).
Kapolresta dalam konpers itu didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, SIK., MM, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal, SH., MH.
Pelaku yang diamankan berinisial AY (46) merupakan suami ke-2 dari korban inisial TR (60), yang merupakan pensiunan PNS Mantan Direktur RS. Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Kapolresta Barelang mengatakan, pada hari ini pihaknya melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang diungkap oleh Polsek Batu Aji dan Satreskrim Polresta Barelang.
“Dan saya mengapresiasi Kasat Reskrim Polresta Barelang dan Kapolsek Batu Aji beserta jajarannya yang sudah berhasil mengungkap tindak pidana tersebut yang sudah viral dan menjadi perhatian publik yang tempat kejadian terjadi, di Perum Genta I, Blok AD, Kel. Buliang Kec. Batu Aji – Kota Batam,” papar Kapolresta.
Pelaku berhasil ditangkap di Halte Bus Daerah Panam, Pekanbaru. Pelaku sedang makan di Seputaran Halte Bus tujuan Pekanbaru – Medan.
“Dengan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu tanggal 01 November 2023, terjadi cekcok antara pelaku dengan korban, kemudian pelaku memukul rahang kanan korban sebanyak 2 kali menggunakan tangan pelaku, lalu pelaku memukul punggung korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan kayu lesung sehingga korban terjatuh. Karena pelaku merasa kesal dan emosi dikarenakan korban tidak mendapat dukungan dengan tidak memberikan uang sebesar Rp.50 Milyar untuk mencalonkan diri sebagai calon bupati di Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Kemudian, pelaku pergi meninggalkan korban dalam keadaan pingsan lalu menjemput istri sirihnya inisial B (DPO) yang berada di Hotel,” tutur Nugroho Tri.
Lalu, pada hari Kamis tanggal 02 November 2023, sekira pukul 04.00 WIB, sambung dia, pelaku membawa istri sirihnya ke rumah korban, kemudian pelaku masuk ke dalam rumah untuk melihat kondisi korban dan istri sirihnya menunggu depan teras di dalam mobil. “Kemudian, pelaku memanaskan mancis untuk digunakan mengecek apakah korban masih hidup dengan cara pelaku menempelkan mancis ke leher korban dalam kondisi panas dan ternyata korban masih hidup dan bergerak, kemudian pelaku memukul kembali kepala bagian belakang korban sebanyak 4 kali dengan menggunakan kayu lesung sehingga korban terjatuh di ruang tamu rumah korban,” ujarnya.
Setelah itu, pelaku meminta bantuan istri sirihnya untuk membantu mengangkat korban ke dalam kamar, kemudian setelah selesai mengangkat korban, istri sirih pelaku langsung ke teras dan pelaku mengambil pisau di dapur dan menusukkan pisau tersebut ke leher korban dan menutupi kepala korban dengan menggunakan kantong plastik berwarna hitam serta menutup dengan bantal.
“Sekira pukul 10.30 WIB, korban mengantarkan istri sirihnya kembali ke hotel, selanjutnya pelaku pergi untuk membeli obat nyamuk dan membeli 20 botol pertalite serta pelaku meminta tolong kepada anak kos yang tinggal di kos kosan milik korban untuk membeli tabung gas 3kg sebanyak 8 buah, kemudian pelaku menyusun 8 botol pertalite di sepanjang pintu ruang tamu sampai dapur serta kamar korban yang mana di bawah botol pertalite tersebut sudah ditaruh baju baju yang disusun sepanjang dari pintu ruang tamu sampai dapur serta kamar korban dan menyiram 1 botol pertalite di kamar korban dan 1 botol pertalite di dapur,” pungkasnya.
Selain itu, pelaku menaruh beberapa ranting serta rumput rumput kering di belakang pintu ruang tamu dan kemudian pelaku menghidupkan api dengan menggunakan obat nyamuk bakar dengan maksud dan tujuan pelaku bahwa korban meninggal akibat kebakaran. Kemudian pada pukul 17.00 WIB, pelaku pergi ke Bandara Hang Nadim untuk berangkat ke Jakarta.
“Setibanya di Jakarta, pelaku memonitor kejadian di Batam, tidak ada berita yang menyatakan terjadinya kebakaran sehingga pelaku merasa tidak tenang. Sehingga pada hari Jumat tanggal 03 November 2023, pelaku kembali lagi ke Batam untuk melihat kondisi korban apakah korban sudah meninggal dunia dan terjadi kebakaran. Setiba di rumah korban, pelaku melihat posisi korban sudah dalam posisi yang berbeda saat ditinggalkan dari sebelumnya kaki korban sebelumnya berada di atas dan sekarang pelaku melihat posisi kaki korban sudah berada di lantai, kemudian pelaku memukul kembali kepala belakang korban dengan menggunakan kayu lesung sebanyak 5 kali, hingga kepala korban berdarah dan kemudian pelaku mengencangkan bungkusan kepala korban menggunakan kantong plastik berwarna hitam,” ungkapnya.
Selanjutnya, pelaku menutupi badan korban dengan menggunakan bantal, kemudian pelaku menaruh rumput rumput kering di depan pintu kamar korban dan menyalakan api serta pelaku juga menyalakan api di rumput rumput kering serta ranting di belakang pintu ruang tamu hingga hangus terbakar. Pelaku kemudian membuang kayu lesung tersebut di parit belakang garasi mobil korban dan pelaku mengambil tas yang berisikan ATM, dokumen, sertifikat tanah milik korban, kemudian pelaku meminta sdr. A (pegawai rental) untuk mengantarkan pelaku ke Bandara Hang Nadim untuk berangkat kembali ke Jakarta.
“Yang menjadi motif pelaku melakukan pembunuhan berencana karena tidak mendapat dukungan uang sebesar Rp.50 milyar dari korban karena sebelumnya korban menyetujui untuk memberikan uang tersebut digunakan untuk mengurus ke petinggi partai di Jakarta untuk menjadi bakal calon Bupati Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dan juga ingin menguasai harta milik korban.
Kapolresta menghimbau kepada masyarakat untuk lebih hati hati dan waspada jangan sampai ada lagi yang menjadi korban seperti kejadian ini. “Waspada terhadap semua orang baik itu teman dekat, keluarga atau orang yang baru kita kenal, saya himbau semua masyarakat Kota Batam ini sebelum berbuat kejahatan lebih baik dipikirkan dulu. Tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan dalam bentuk kejahatan apapun di Kota Batam ini pasti akan kita tindak tegas,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 dan/atau Pasal 351 KUH.Pidana dengan ancaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati. (PL/CSC-01)