Nias Selatan||CSC – Kepolisian Resor Nias Selatan dapat meningkatkan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan O’o’u ke tahap penyidikan. Perkembangan tersebut disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 2 Februari 2026.
Kuasa hukum pelapor, Disiplin Luahambowo, S.H., mengatakan perkara tersebut kini ditangani secara serius oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nias Selatan. Ia mendampingi korban dan keluarga tanpa memungut biaya, dengan alasan kemanusiaan karena korban merupakan anak yatim piatu dan masih berstatus pelajar tingkat SMP.
Baca Juga: Sekitar 79 Juta Anak Main Roblox Setiap Hari, Amankah Anak Anda ???
“Perkara sudah bisa naik ke penyidikan. Fokus kami adalah memastikan hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan tanpa mengabaikan kondisi psikologis anak,” kata Disiplin di Kantor Hukum Banuada, Desa Hiliofonaluo, Kecamatan Fanayama, Rabu (4/2/2026).
Dalam dokumen SP2HP disebutkan, laporan yang dibuat D.H. selaku pelapor telah memenuhi unsur dan dapat ditingkatkan ke proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Korban dalam perkara ini berinisial N.H., sementara terlapor berinisial E.G..
Baca Juga: Jembatan Bailey di Gomo Tuai Sorotan, OPD Teknis Nilai Belum Penuhi Standar Kelayakan
Penyidik menyatakan telah melakukan sejumlah langkah, termasuk pemeriksaan dan pendampingan psikologis terhadap korban pada Januari 2026. Hasil asesmen psikologis menyimpulkan kondisi kejiwaan korban belum stabil, sehingga keterangannya belum dapat digunakan sebagai alat bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Disiplin menilai kondisi tersebut menunjukkan dampak serius yang dialami korban dan menuntut kehati-hatian aparat dalam menangani perkara kekerasan seksual terhadap anak. Ia mengingatkan bahwa keterbatasan korban dalam memberikan keterangan tidak boleh dimaknai sebagai penghambat penegakan hukum.
Baca Juga: Diduga Langgar Aturan, Reklame Raksasa Terpasang di Tangerang Selatan
“Negara tidak boleh berhenti hanya karena korban belum siap bicara. Justru di titik ini perlindungan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Kasus ini berawal dari laporan keluarga korban pada 30 Mei 2025 terkait dugaan perbuatan cabul yang dialami N.H. di wilayah Kecamatan O’o’u. Keluarga korban meminta aparat penegak hukum memproses perkara tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terpisah, untuk memenuhi prinsip keberimbangan, cakrawalasatu.com mengajukan konfirmasi kepada Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias Selatan, Jekson Pardede, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (4/2/2026), baik terkait perkembangan penanganan perkara pada tahap penyidikan maupun langkah Unit PPA dalam memastikan perlindungan hukum serta pendampingan terhadap korban anak selama proses hukum berlangsung. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.











