Nias Selatan, cakrawalasatu.com –Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur mengguncang publik Nias Selatan. Peristiwa yang terjadi di Desa Balohao, Kecamatan Aramo, Kabupaten Nias Selatan pada Selasa, 20 Mei 2025, kini memasuki babak baru penyelidikan. Kepolisian Resor Nias Selatan telah menerbitkan Daftar Pencarian Saksi (DPS) terhadap seorang pelajar yang diduga mengetahui langsung peristiwa tersebut.
Saksi berinisial Sukur Putra Jaya Buulolo alias MBULA, lahir di Hilisihobu pada 10 Maret 2009, tercatat sebagai pelajar aktif di SMK Negeri 2 Aramo. Dalam keterangan resmi, saksi ini dinilai penting untuk dimintai keterangan karena berada di lokasi kejadian atau memiliki informasi langsung terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Penerbitan DPS ini tertuang dalam dokumen resmi Polres Nias Selatan, Nomor: DPS/15/VIII/RES.1.4/2025/RESKRIM, tertanggal 1 Agustus 2025. Polisi meminta siapa pun yang mengetahui keberadaan saksi tersebut agar segera menghubungi penyidik melalui nomor 0813-7721-1881.
Kasus ini mencuat setelah korban, seorang siswi yang masih duduk di bangku sekolah, menghubungi kakaknya dalam kondisi histeris. Sang kakak, berinisial DB, segera pulang ke rumah dan menemukan adiknya dalam keadaan pingsan. Dengan dorongan keberanian dan rasa tanggung jawab sebagai kakak, DB kemudian melaporkan kejadian ini ke kepolisian.
Baca Juga: Bom Ikan Hancurkan Laut Nias Selatan, Dua Nakhoda Masuk Penjara, Pemilik Masih Misterius
Laporan tersebut resmi diterima dan diregistrasi oleh SPKT Polres Nias Selatan dengan nomor STTLP/B/71/V/2025/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMUT, pada Rabu dini hari, 21 Mei 2025, pukul 03.25 WIB.
Diduga kuat, pelaku berinisial ‘SPB’ yang juga berasal dari desa yang sama, merupakan pelaku pencabulan dalam peristiwa tersebut. Dugaan tindak pidana ini masuk dalam kategori persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Langkah cepat dan responsif Polres Nias Selatan dalam menangani laporan ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari Disiplin Luahambowo, SH, seorang pengacara muda yang dikenal vokal membela kelompok rentan dan korban kekerasan seksual.
Disiplin menyampaikan penghargaan tinggi kepada jajaran Satreskrim Polres Nias Selatan atas keberanian dan profesionalisme dalam menangani kasus yang sensitif ini.
“Saya mengapresiasi keberpihakan Polres Nias Selatan dalam merespons cepat laporan keluarga korban. Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum yang berpihak kepada keadilan, terutama bagi korban yang berasal dari lingkungan sosial yang rentan,” ujar Disiplin saat ditemui di Teluk Dalam, pada Rabu (6/8/2025).
Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban dan keluarganya, Disiplin juga menyatakan kesediaannya telah memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) dalam proses pendampingan hukum. Komitmen ini disebutnya sebagai wujud tanggung jawab moral, bukan hanya profesi.
“Keadilan bukan untuk yang mampu membayar, tetapi untuk siapa saja yang membutuhkan perlindungan hukum. Pendampingan ini adalah bagian dari perjuangan saya agar tidak ada anak-anak yang merasa sendirian saat mengalami trauma seperti ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan harapan agar pihak Polres Nias Selatan semakin meningkatkan kecepatan dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan.
“Kasus-kasus seperti ini harus ditangani secepat mungkin, agar peluang pelaku untuk melarikan diri dapat ditekan seminimal mungkin. Kecepatan adalah kunci, bukan hanya demi kepentingan penyidikan, tetapi juga demi memberi rasa aman bagi korban dan keluarganya,” tegasnya.







