Nias Selatan, cakrawalasatu.com – Nama Kepala UPTD Puskesmas Huruna, berinisial MG, kini menjadi pusat perhatian dan kegeraman publik setelah berbagai dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan dana kesehatan tahun anggaran 2022 mencuat ke permukaan. MG diduga kuat memainkan peran kunci dalam serangkaian penyimpangan yang melibatkan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta penyalahgunaan fasilitas negara.
Inspektorat Kabupaten Nias Selatan telah membentuk tim audit khusus untuk menyelidiki kasus ini. Inspektur Kabupaten Nias Selatan melalui Ketua Tim Audit, Dody Fernandes Panjaitan, menyatakan bahwa laporan hasil pemeriksaan tengah disusun dan dalam waktu 1 hingga 2 minggu ke depan, dokumen itu akan diserahkan kepada MG.
Baca Juga: Baru Sehari Jabat Kajari Nias Selatan, Edmon Novvery Purba Hentikan Perkara KDRT Lewat RJ
“Tim audit sedang dalam tahap penyusunan laporan hasil pemeriksaan, dan dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan akan disampaikan kepada yang bersangkutan,” ujar Dody saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp, Rabu (30/7/2025).
Namun, hingga berita ini diturunkan, MG memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirimkan wartawan melalui WhatsApp telah terkirim, tetapi tidak direspons.
Baca Juga: Bom Ikan Hancurkan Laut Nias Selatan, Dua Nakhoda Masuk Penjara, Pemilik Masih Misterius
Terpisah, menanggapi perkembangan kasus ini, advokat muda Disiplin Luahambowo, S.H., menyatakan apresiasinya terhadap kinerja Inspektorat Nias Selatan yang dalam waktu dekat akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas dugaan penyelewengan dana BOK dan JKN di Puskesmas Huruna.
“Kita patut mengapresiasi langkah Inspektorat yang serius menangani kasus ini. Semoga LHP yang akan disampaikan nanti menjadi titik terang dari permasalahan yang telah lama menggantung. Dan tentu harapan kita, agar temuan ini segera ditindaklanjuti sesuai hukum dan aturan yang berlaku dalam sistem hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Disiplin saat dimintai tanggapannya oleh wartawan, Rabu (30/7/2025).
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan melekat dari pemangku kepentingan terhadap setiap pelaksanaan anggaran, terutama dana publik yang diperuntukkan bagi kepentingan layanan kesehatan masyarakat di daerah terpencil.
Diberitakan sebelumnya, dugaan penyimpangan yang menyeret MG bukan persoalan sepele. Ia dituding mendistribusikan dana BOK tanpa prosedur dan dokumen SPJ, termasuk dana Triwulan I senilai sekitar Rp36 juta yang baru dibagikan secara serampangan pada Agustus 2022, beberapa bulan dari waktu yang seharusnya. Dana tersebut, ironisnya, dibagikan secara tunai dalam amplop kepada lebih dari 60 pegawai tanpa transparansi, serta tanpa pertanggungjawaban.
Modus serupa terulang pada Triwulan II, di mana pembagian dana dilakukan tanpa mekanisme formal dan tak tercatat dalam administrasi resmi.
Yang lebih mencolok, dana JKN untuk periode Juli–Desember 2022 hingga Oktober 2023 belum juga diterima oleh tenaga kesehatan di Puskesmas Huruna. Banyak pihak menduga penahanan dana tersebut dilakukan dengan sengaja, mempertegas potensi korupsi terencana.
MG juga disebut-sebut menggunakan ambulans Puskesmas untuk keperluan pribadi, termasuk antar-jemput keluarga atau urusan non-medis lainnya. Warga bahkan melaporkan pernah ditolak saat membutuhkan ambulans untuk membawa pasien kritis atau jenazah. Baru setelah tekanan publik menguat, penggunaan ambulans mulai diperbaiki pada Oktober 2022.
Tak berhenti sampai disitu saja, gaya kepemimpinan MG digambarkan sebagai otoriter dan tertutup, menciptakan budaya kerja yang jauh dari prinsip akuntabilitas dan pelayanan publik. Sepanjang tahun anggaran, hanya tiga kali rapat staf digelar. Sementara forum lintas sektoral yang seharusnya rutin dilakukan, hanya terjadi sekali dalam setahun.
Kondisi ini diperparah dengan intimidasi terhadap pegawai yang mempertanyakan kebijakan keuangan. Beberapa staf mengaku mendapat tekanan langsung dari MG karena mengkritisi ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana dan layanan operasional.







