Kekerasan Seksual Bukan Aib, Wakil Bupati Padang Pariaman : Korban Wajib Dilindungi

Pentingnya Perlindungan HAM dan Pencegahan Serta Penanganan Kekerasan Seksual Sebagai Tanggung Jawab Bersama

Padang Pariaman, Cakrawalasatu.com – Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagai tanggung jawab bersama. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan HAM dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang diselenggarakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bagi pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (14/10/2026), di Aula Inspektorat.

‎Dalam pemaparannya, Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa HAM dan kekerasan seksual merupakan persoalan mendasar yang berhubungan langsung dengan tanggung jawab negara dalam melindungi setiap warga negara. Menurutnya, masih terjadi pelanggaran HAM dan kekerasan seksual, salah satunya dipengaruhi oleh kurangnya pemahaman aparatur maupun masyarakat mengenai hak-hak korban.

‎Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) membawa semangat perlindungan yang tidak hanya fokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mencakup pencegahan, pelindungan dan pemulihan korban, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

‎”Korban kekerasan seksual tidak boleh lagi disalahkan. Mereka harus dilindungi, didampingi secara psikologis dan hukum, serta memberikan hak-haknya. Kekerasan seksual bukan aib yang harus dilindungi, melainkan melanggar HAM yang wajib kita tangani bersama,” tegas Rahmat.

‎Ia juga menyoroti, bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih dapat terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, maupun ruang publik. Oleh karena itu, diperlukan perubahan pola pikir masyarakat agar korban berani melapor dan mendapatkan perlindungan, sementara seluruh pemangku kepentingan mampu mengambil langkah nyata dalam pencegahan dan penanganannya.

‎Rahmat meminta, seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan wali nagari untuk memastikan lingkungan kerja masing-masing menjadi ruang yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara serius, tidak meliputi, serta disertai pendampingan dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Kepada perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Dinas Kesehatan, serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB), ia mendorong penguatan Layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Layanan tersebut diharapkan mampu memastikan korban memperoleh pendampingan dan penanganan terpadu tanpa kesulitan dalam mengakses bantuan.

‎Sementara itu, Dinas Pendidikan diharapkan turut memperkuat edukasi HAM dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah, termasuk melalui pengintegrasian materi yang relevan dalam pembelajaran sesuai ketentuan. Langkah ini penting agar anak-anak memahami hak-haknya, mampu mengenali tindakan kekerasan, dan berani menyampaikan jika mengalami atau mengetahui kejadian tersebut.

‎Rahmat menegaskan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen mewujudkan daerah yang ramah perempuan dan anak serta peduli HAM. Komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui kebijakan, edukasi, layanan perlindungan, dan keberanian seluruh pihak untuk mencegah serta menangani setiap bentuk pelanggaran.

‎“Kehadiran Komnas HAM, menjadi penguat komitmen kita bahwa urusan HAM adalah urusan bersama. Ini bukan hanya urusan hukum, tapi juga urusan kemanusiaan,” ujarnya.

‎Ia berharap, penyuluhan tersebut tidak berhenti pada peningkatan pemahaman secara teori, tetapi juga mendorong para pemangku kepentingan menjadi garda terdepan dalam mencegah dan menangani kasus pelanggaran HAM serta kekerasan seksual di lingkungan masing-masing.

‎Kegiatan ini juga dihadiri, Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sumatera Barat, Sultanul Arifin, S.Sos., MH, beserta jajaran; unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda); staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, dan kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman; para kepala sekolah dan guru se-Kabupaten Padang Pariaman; serta peserta penyuluhan lainnya.

‎Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman tentang HAM dan UU TPKS semakin kuat, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan pemerintahan, pendidikan, dan masyarakat yang aman, inklusif, serta menghormati martabat setiap manusia.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan