Padang Pariaman, Cakrawalasatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman menggelar acara sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (28/1/2026).
Acara tersebut, dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Padang Pariaman, Zainal Abidin. Dalam sambutannya, Zainal menekankan pentingnya pemahaman yang seragam mengenai regulasi terbaru ini guna menjamin kepastian hukum dalam proses pergantian anggota legislatif jika terjadi kekosongan kursi.
Masuk ke sesi inti, materi teknis disampaikan langsung oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Roza Mendes. Dalam paparannya, Roza menjelaskan secara rinci mengenai tata cara, syarat, dan alur mekanisme PAW sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 yang baru diterbitkan. Sosialisasi ini diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa atau kesalahan administrasi di kemudian hari.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait di lingkungan Kabupaten Padang Pariaman, antara lain Perwakilan Partai Politik peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Padang Pariaman, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama (Tapem) Setda Kabupaten Padang Pariaman serta Perwakilan dari Badan Kesbangpol Kabupaten Padang Pariaman,
Melalui sosialisasi ini, KPU Kabupaten Padang Pariaman berharap sinergitas antar instansi dan peserta pemilu dapat terus terjalin dengan baik dalam mengawal proses demokrasi di daerah.
Sumber : KPU Padang Pariaman







