Mantan Anggota DPRD Nisel Soroti Kinerja Dewan Terkait Penolakan APBD-P 2025

Aris Agustus Dachi menilai DPRD memiliki tanggung jawab memastikan setiap tahap pengesahan anggaran berjalan sesuai ketentuan dan tepat waktu.

Headline3082 Dilihat

Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Penolakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus menuai sorotan. Setelah pemerintah daerah dan DPRD saling memberi klarifikasi terkait keterlambatan penetapan dokumen anggaran tersebut, kini giliran mantan anggota DPRD Nisel, Aris Agustus Dachi, yang angkat bicara menyoroti persoalan itu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pada Selasa (21/10/2025), Sekretaris Daerah Nisel, Ikhtiar Duha, menjelaskan bahwa penolakan APBD-P terjadi karena dokumen disahkan melewati batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 30 September 2025.

Baca Juga: APBD-P 2025 Nisel Ditolak, Sejumlah Program Pembangunan Terancam Gagal

“Waktu itu kita sudah kirim surat pemberitahuan ke DPRD tanggal 22 September dan telah dibalas pada 25 September 2025, kemudian surat Bupati Nisel kepada Gubernur Sumut c.q. kepala BPKAD Provinsi Sumut,” ucap Ikhtiar.

“Pada 26 September 2025, kita kirim lagi surat pengingat agar bisa dijadwalkan paripurna perubahan melalui Bamus sebelum batas waktu. Namun, mungkin saat itu sebagian anggota DPRD sedang dinas luar,” lanjutnya.

Baca Juga: Nisel Gempar: Guru SMP Diduga Cabuli Siswi

Sementara DPRD, melalui Wakil Ketuanya Sokhiwanolo Waruwu dari Fraksi NasDem, menyebut keterlambatan disebabkan oleh sejumlah faktor teknis dan administratif, termasuk jadwal paripurna yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD serta keterlambatan penyampaian dokumen dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Meskipun ada wacana untuk memajukan jadwal setelah informasi batas waktu diterima, DPRD memutuskan untuk tetap menjalankan jadwal yang sudah ditetapkan agar proses tetap tertib dan sesuai aturan,” ungkapnya.

Namun, menurut Aris Agustus Dachi, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan legislasi dan pengawasan, DPRD seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan seluruh tahapan pengesahan anggaran berjalan tepat waktu.

Baca Juga: Rotasi Jabatan di Kejati Sumut, Kajari Gunungsitoli Berganti

“DPRD sebagai lembaga yang berwenang menetapkan APBD bersama pemerintah daerah seharusnya memastikan seluruh proses berjalan sesuai jadwal. Menjadwalkan penetapan pada 1 Oktober, sementara aturan mengharuskan paling lambat 30 September, jelas menjadi persoalan,” ujar Aris kepada sejumlah media di kediamannya, Jalan Saonigeho Km 1, Kecamatan Teluk Dalam, Kamis (23/10/2025).

Ia menegaskan, ketentuan mengenai batas waktu penetapan APBD-P sudah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak semestinya diabaikan.

“Kalau memang ada keterlambatan dari pihak pemerintah, DPRD mestinya mengambil langkah-langkah percepatan. Bukan malah menyetujui jadwal di luar ketentuan. Itu menunjukkan lemahnya fungsi kontrol legislatif,” imbuhnya.

Menurut Aris, dalam mekanisme penyusunan dan penetapan APBD-P, DPRD memiliki posisi strategis sebagai pengawas sekaligus penentu arah kebijakan fiskal daerah. Karena itu, tanggung jawab menjaga ketepatan waktu tidak bisa hanya dibebankan pada pihak eksekutif.

“DPRD dan pemerintah daerah sama-sama memiliki peran penting. Tapi DPRD sebagai mitra pengawasan harus lebih disiplin dan tegas menegakkan aturan agar tidak terjadi pelanggaran administratif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aris mendorong agar sinergi antara eksekutif dan legislatif diperkuat sejak tahap awal perencanaan hingga pembahasan. Ia menilai, komunikasi yang intensif dan koordinasi yang baik dapat mencegah terulangnya keterlambatan seperti yang terjadi tahun ini.

“Pemerintah dan DPRD harus bisa saling mendukung. DPRD sebagai wakil rakyat harus menegakkan aturan, bukan berkompromi pada hal-hal yang justru melanggar ketentuan hanya karena alasan teknis atau politik,” tegas Aris.

Meski tidak ingin berspekulasi lebih jauh, ia menilai perlu adanya evaluasi mendalam terhadap dinamika internal yang mungkin memengaruhi proses pembahasan APBD-P 2025.

“Saya melihat ada potensi faktor politik yang ikut berpengaruh dalam dinamika ini. Tapi yang paling penting adalah bagaimana pemerintah dan DPRD sama-sama belajar dari kejadian ini agar pembangunan daerah tidak dirugikan,” ungkapnya.

Aris berharap, ke depan DPRD Nisel dapat memperkuat peran dan fungsinya sebagai lembaga pengawas yang disiplin dan independen. Ia menegaskan bahwa keterlambatan dalam penetapan APBD bukan hanya persoalan administratif, tetapi berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Jangan sampai keterlambatan seperti ini terulang lagi, karena dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat. Program pembangunan bisa tertunda, dan itu berarti pelayanan publik ikut terganggu,” tutup mantan legislator daerah Nisel itu.