Masih Proses Penyidikan, Lantas Sampai Mana Perkembangan Kasus Narkoba Nisel?

Humas Polres Nias Selatan menyebut penanganan perkara masih berjalan dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan dan ketentuan hukum. Namun, sejumlah pertanyaan spesifik mengenai perkembangan dua perkara tersebut belum terjawab.

Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Perkembangan dua perkara narkotika yang sebelumnya diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan hingga kini masih berada dalam tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan Humas Polres Nias Selatan, Brigpol Agung Handoko, kepada cakrawalasatu.com, Sabtu (26/9/2026), setelah redaksi melayangkan konfirmasi lanjutan sehari sebelumnya.

Baca Juga: Dugaan Temuan Bangunan Kluster Mewah Saat Sidak di Lapas Cibinong, Ombudsman RI Gelar Konferensi Pers

“Bahwa perkara tersebut hingga kini masih proses penyidikan,” jawab Agung.

Ia menambahkan, keterangan tersebut disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus komitmen Polres Nias Selatan dalam memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Jawaban tersebut memberikan kepastian mengenai status umum penanganan perkara. Namun, sejumlah pertanyaan spesifik yang diajukan redaksi terkait perkembangan masing-masing perkara belum memperoleh penjelasan lebih lanjut.

Baca Juga: Lebih Satu Tahun Kasus Dugaan Seksual Anak di Nisel Tak Kunjung Tuntas, Transparansi Penyidikan Dipertanyakan

Sebelumnya, cakrawalasatu.com memberitakan pengungkapan dua perkara narkotika oleh Satres Narkoba Polres Nias Selatan berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Ipda Didit Sutadi di Mapolres Nias Selatan, Kamis (3/9/2026).

Dalam pemberitaan tersebut, polisi menyebut pengungkapan pertama berlangsung di wilayah Kepulauan Batu, Tello, pada 31 Juli 2026. Dari perkara itu, empat orang disebut diamankan dalam rangkaian pengembangan yang berkaitan dengan tiga laporan polisi.

Polisi juga menyebut adanya seorang berinisial AI yang saat itu masih dalam pencarian. Selain itu, sejumlah barang bukti sabu turut diamankan, termasuk enam paket dengan berat sekitar 1,78 gram bruto, serta barang bukti lain yang disebut ditemukan dalam rangkaian pengejaran dan pengembangan perkara.

Baca Juga: Polisi Menangkap Ayah Cabuli dan Setubuhi Anak Kandung Berumur 3 Tahun

Perkara kedua terjadi pada 19 Agustus 2026 di kawasan Kafunarako, dekat pesantren di Jalan Sudirman, Kecamatan Teluk Dalam. Dalam perkara tersebut, polisi menyebut mengamankan empat orang dan menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 5,67 gram.

Kedua perkara tersebut memiliki waktu, lokasi, serta rangkaian proses hukum yang berbeda. Karena itu, redaksi kemudian melakukan konfirmasi lanjutan secara terpisah agar perkembangan masing-masing perkara dapat diberitakan secara proporsional dan tidak tercampur.

Pertanyaan yang disampaikan kepada Humas antara lain menyangkut status hukum pihak-pihak yang diamankan, perkembangan pencarian AI dalam perkara Kepulauan Batu, status tiga laporan polisi, perkembangan asal-usul barang bukti, kemungkinan pengembangan jaringan pemasok, serta tahapan pemberkasan dan pelimpahan perkara.

Untuk perkara 19 Agustus, redaksi juga meminta penjelasan mengenai status hukum empat orang yang diamankan, perkembangan penelusuran asal barang, tahapan penyidikan serta kemungkinan adanya pihak lain yang masih didalami penyidik.

Namun, dari sejumlah poin tersebut, Humas memberikan jawaban secara umum bahwa perkara masih dalam proses penyidikan.

Lantas, sampai sejauh mana perkembangan penyidikan kedua perkara tersebut?

Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk meminta materi penyidikan yang bersifat pro justitia, strategi penyidik, ataupun informasi yang dapat mengganggu proses hukum.

Redaksi hanya berupaya memperoleh perkembangan umum perkara yang sebelumnya telah disampaikan sendiri oleh pihak kepolisian kepada publik, seperti perubahan status hukum, perkembangan pihak yang masih dicari, tahapan pemberkasan, hingga kemungkinan pelimpahan perkara.

Dalam konteks kerja jurnalistik, pertanyaan kepada aparat penegak hukum merupakan bagian dari proses verifikasi untuk memperoleh informasi yang tepat, akurat dan berimbang. Dewan Pers juga menegaskan bahwa fungsi pers antara lain memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Untuk memperoleh penjelasan lebih detail dari sumber utama, redaksi kemudian melayangkan konfirmasi langsung kepada Kasat Narkoba Polres Nias Selatan, Ipda Didit Sutadi, pada Sabtu (26/9/2026).

Hingga berita ini disusun, konfirmasi tersebut belum mendapatkan tanggapan.

Redaksi memahami bahwa proses penyidikan mempunyai batasan informasi yang memang tidak dapat dibuka kepada publik. Karena itu, cakrawalasatu.com tetap menghormati kewenangan penyidik serta prinsip praduga tak bersalah.

Namun, perkembangan umum suatu perkara juga penting diketahui masyarakat, terlebih ketika sebelumnya kepolisian telah menyampaikan adanya pengembangan untuk mengungkap kemungkinan pihak lain maupun jaringan pemasok narkotika.

Dengan demikian, informasi terbaru yang diperoleh redaksi untuk saat ini adalah bahwa dua perkara narkotika tersebut masih dalam proses penyidikan.

Sementara mengenai sejauh mana perkembangan masing-masing perkara, termasuk apakah telah terjadi perubahan status hukum, penangkapan pihak yang sebelumnya dicari, perkembangan jaringan pemasok, pemberkasan maupun rencana pelimpahan, cakrawalasatu.com masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak penyidik.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Polres Nias Selatan, baik melalui Humas maupun penyidik, untuk memberikan informasi tambahan atau koreksi apabila terdapat fakta dalam pemberitaan sebelumnya yang perlu diluruskan.

Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen redaksi menjaga akurasi, keberimbangan dan profesionalitas pemberitaan.