Masyarakat Diharapkan Jadi Pemilih Cerdas pada Pilkada 27 November Mendatang.

Ia menambahkan bahwa undang-undang telah mengatur bahwa apabila Kotak Kosong menang dalam pemilihan kepala daerah, maka pemilihan ulang akan diadakan pada tahun 2025.

CAKRAWALASATU.COM  Tokoh masyarakat Kabupaten Nias Utara (Nisut) Ataeli Harefa, harapkan masyarakat Nisut jadi pemilih cerdas dalam menentukan pilihannya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Nisut 27 November 2024.

Kepada wartawan di Kecamatan Lotu, Kamis (14/11/2024), dia menyampaikan harapan agar tidak salah pilih sebab menurutnya, pemenang Pilkada Nisut yang tinggal hitungan hari, akan menentukan nasib Nisut lima (5) tahun kedepan.

Baca Juga: Paslon Firman-Robert Hadirkan Pengobatan Gratis di PP Batu Nisel

“Masyarakat harus menjadi pemilih yang cerdas supaya tidak salah memilih pimpinannya pada tanggal 27 November mendatang, sebab apabila salah memilih artinya masyarakat itu sendiri bertanggung jawab seandainya pemimpin yang terpilih, dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai sebagaimana yang diharapkan semua pihak,” kata mantan Ketua Bawaslu Nisut itu.

Ataeli menjelaskan bahwa dalam pemilihan Bupati/Wakil Bupati Nisut hanya ada satu pasangan calon yang melawan Kotak Kosong. Artinya, pemenang Pilkada Nisut 2024 akan diputuskan antara Kotak Kosong dengan Nomor Urut 1 atau pasangan AMAN (Amizaro Waruwu -Yusman Zega) dengan Nomor Urut 2.

Baca Juga: Ada Apa Nama Elisati Halawa Turut Terseret pada Debat ke-2 Antar Paslon pada Pilkada Nisel 2024?

Belakangan ini beredar isu bahwa jika Kotak Kosong menang, tidak akan ada Bupati/Wakil Bupati karena tidak ada nama dan foto orang dalam Kotak Kosong, bahkan ada yang mengatakan bahwa yang ada di dalamnya adalah “hantu”. Menurutnya, pandangan ini salah dan tidak berdasar.

Ia menambahkan bahwa undang-undang telah mengatur bahwa apabila Kotak Kosong menang dalam pemilihan kepala daerah, maka pemilihan ulang akan diadakan pada tahun 2025. Untuk sementara, pemerintah pusat akan menugaskan Penjabat (Pj) Bupati dari kalangan PNS/ASN yang berpengalaman, profesional, dan memiliki integritas tinggi untuk menjalankan pemerintahan hingga terpilihnya Bupati/Wakil Bupati definitif pada pemilihan ulang.

Baca Juga: Tidak Melaksanakan Rekomendasi, Bawaslu Nisut Berikan Peringatan kepada KPU Nisut

Ataeli menegaskan, jika Kotak Kosong yang menang, maka bukan “hantu” yang menjadi Bupati/Wakil Bupati, melainkan Pj. Bupati dari kalangan ASN/PNS. Pj. Bupati ini akan menjalankan pemerintahan di Kabupaten Nias Utara tanpa adanya tekanan politik atau intimidasi, sebagaimana yang sering dikhawatirkan masyarakat.