Merasa Tidak Adil dan Dirugikan, Buruh Ancam Demo Lanjutan dan Gugat ke PTUN

Kebijakan Bertentangan Dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 Yang Ditandatangani Presiden Prabowo Subianto

Jakarta, Cakrawalasatu.com – Demo hari kedua, sejumlah massa buruh aksi demo menyuarakan penolakan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026 dan juga Permintaan akan UMSK dikembalikan kembali oleh Gubernur Jawa Barat.

Massa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh kembali melakukan aksi demonstrasi di Patung Kuda, kawasan Monas, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/25).

Buruh dari KSPI mendatangi lokasi sekitar pukul 10.30 WIB, akses lalu lintas di sekitar lokasi, tepatnya dari arah Jalan Medan Merdeka Selatan menuju Jalan Budi Kemulian dan sebaliknya sudah ditutup.

Aksi unjuk rasa buruh pada hari ini yakni meminta kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk merevisi upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2026 di 19 kabupaten/kota Jawa Barat, yang diklaim buruh sebelumnya dicoret oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Ribuan buruh ini berasal dari kawasan industri EJIP, MM2100, Jababeka, Hyundai, dan Gobel Cibitung, menuntut agar Gubernur Jawa Barat mematuhi arahan Presiden dan keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penetapan UMSK tahun 2026.

Mereka merasa bahwa keputusan Gubernur Jawa Barat yang hanya menetapkan UMSK untuk beberapa wilayah di Jawa Barat tidak adil dan merugikan buruh di wilayah lainnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan massa buruh mengancam akan demo lanjutan dan menggugat Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Kota (UMSK) Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Hal tersebut akan dilakukan jika Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tidak mengubah nilai UMSK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Bilamana Pemerintah Pusat tidak mau meminta Dedi Mulyadi mengembalikan UMSK Jawa Barat tersebut, maka aksi akan berlanjut. Habis Lebaran, aksi lagi. Sampai kapan? Sampai Dedi Mulyadi mematuhi Peraturan Pemerintah,” ucapnya di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/25).

Said mengungkapkan kebijakan Dedi Mulyadi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

“Dalam aturan tersebut UMSK tidak dapat diubah oleh gubernur, sementara yang dapat disesuaikan hanya Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK). Nilai UMSK yang sudah direkomendasikan bupati dan wali kota tidak boleh diubah. Kalau tetap diubah, itu pelanggaran terhadap PP,” ungkapnya.

Said menuturkan pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan UMSK tersebut.

“Kami juga sedang mempersiapkan gugatan PTUN terhadap keputusan Dedi Mulyadi ini,” tuturnya.

Said menjelaskan, aksi buruh tidak hanya dilakukan di Jakarta, tetapi juga berlangsung di Jawa Barat.

“Massa dari berbagai daerah di Jawa Barat, yaitu Cirebon, Subang, Purwakarta, Karawang, Bekasi, Bogor, dab Depok. Sisi selatan Majalengka, Bandung Raya, Cianjur, serta Sukabumi. Semua bergerak,” jelasnya. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan