CAKRAWALASATU .COM –Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan nomor urut 3, Idealisman Dachi-Foluaha Bidaya (Idefol), dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan 2024. Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Selasa (4/2/2025).
Dalam putusan bernomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, Mahkamah menilai bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon telah melewati batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hal ini disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya.
Baca Juga: Tenaga Honorer di Nias Selatan Gelar Aksi Damai, Tuntut Pengangkatan PPPK Penuh Waktu
“Permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024,” ujar Enny.
Oleh karena itu, MK menyatakan permohonan dalam perkara 288/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta.
Baca Juga: Teguran Berujung Maut, Pria di Nias Selatan Tikam Warga Desa Lawindra
Diketahui, pasangan calon bupati dan wakil bupati Nias Selatan nomor urut 3, Idealisman Dachi-Foluaha Bidaya (Idefol), mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon bupati Sokhiatulo Laia. Gugatan tersebut terdaftar dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2024 (PHPU Bup Nias Selatan) dengan Nomor 288/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Kuasa hukum Idealisman, Foluaha, dalam keterangannya melalui sambungan video pada Rabu (8/1/2025), menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 1 yang memenangkan Pilkada diduga menggunakan ijazah palsu.
Baca Juga: Kapolres Nias Selatan Sambangi Bocah Viral, Beri Empati dan Tegaskan Usut Tuntas Kasus Kekerasan
Dalam permohonannya, pihak Idefol menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan yang meloloskan pasangan Sokhiatulo Laia-Yusuf Nakhe sebagai peserta Pilkada. Mereka menilai bahwa ijazah yang digunakan oleh Sokhiatulo Laia sebagai dokumen persyaratan pencalonan tidak sah. Dugaan ini termasuk pasal 7 poin c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang mengatur bahwa calon kepala daerah harus memiliki pendidikan paling rendah setingkat sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
“Warga negara Indonesia yang dapat menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: c.berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat,” ujar kuasa hukum Idefol.
Idefol mengklaim bahwa Sokhiatulo Laia menggunakan dua ijazah Paket C yang berbeda. Ijazah pertama disetarakan dengan Sekolah Menengah Umum Pekanbaru dan digunakan saat pendaftaran menjadi anggota DPRD Kabupaten Pelalawan pada tahun 2024. Sementara ijazah kedua berasal dari PKBM Bina Edukasi dan digunakan untuk pencalonannya dalam Pilkada Nias Selatan.
Atas dasar ini, Idefol meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 3030 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024 yang diterbitkan pada 6 Desember 2024. Selain itu, mereka juga meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 dan menetapkan perolehan suara menjadi nol. Jika permohonan ini dikabulkan, maka suara yang diperoleh pasangan Idefol, sebanyak 31.208 suara, akan menjadi sah.
“Kami juga meminta MK memerintahkan KPU Kabupaten Nias Selatan untuk melaksanakan eksekusi ini atau menggelar Pilkada ulang di wilayah Kabupaten Nias Selatan,” kata Foluaha.