Oknum Kades Hilisangowola Dilaporkan di Inspektorat Nisel Dugaan Korupsi Dana Desa

"Laporan tersebut dilakukan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang di lakukan 'FN' pada anggaran Tahun 2023 dan 2024,"

CAKRAWALASATU.COM  Sejumlah warga termasuk ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hilisangowola, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), mengadukan kepala desanya berinisial ‘FN’ ke Inspektorat Nisel.

“Laporan tersebut dilakukan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang di lakukan ‘FN’ pada anggaran Tahun 2023 dan 2024,” ungkap Ketua BPD Hilisangowola Foarota Halawa usai menyerahkan laporan ke Inspektorat kepada sejumlah awak media, di Teluk Dalam, Nisel, Rabu (30/10/2024).

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Kades Hilisangowola Dilaporkan ke Kejaksaan

Foarota mengungkapkan, dalam laporan tersebut, warga serta BPD meminta agar Inspektorat turun mengaudit secara langsung serapan anggaran dana desa tahun 2023 dan 2024 yang dikelola oleh ‘FN’.

“Kami berharap agar Inspektorat secepatnya turun ke lapangan, dan segera memprosesnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Kunker di Nisel Kapolda Sumut Resmikan Gedung SPKT Polres Nisel

Menurut dia, ketika kepala desa melakukan penyimpangan maka BPD yang merupakan wadah dari aspirasi masyarakat memiliki kewenangan untuk mengontrol kinerja kepala desa.

Foarota menyebutkan dasar atau item laporan pengaduan diantaranya kegiatan yang belum dilaksanakan oleh oknum Kades ‘FN’ tersebut diantaranya dana penyelenggaraan PAUD dengan nilai Rp15.3 juta belum dilaksanakan, dana pembangunan/kesehatan/penyelenggaraan posyandu (makan tambahan, kelas bumil, lansia/insentif) dengan nilai Rp29,4 juta juga belum dilaksanakan sepenuhnya.

Baca Juga: Debat Pertama, Paslon ‘Firman-Robert’ Ajak Kaum Millenial Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Sektor Pertanian Berbasis Digital

Ada beberapa item pekerjaan fisik seperti pembangunan/rehabilitas/peningkatan fasilitas jamban umum/MCK umum dengan nilai keseluruhan mencapai Rp300 juta, dengan rincian pembangunan MCK 17 unit yang terlaksana atau terealisasi hanya 11 unit.

“Begitu juga dengan bidang pemberdayaan masyarakat peningkatan produksi peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang belanja tersebut menurut BPD bersama masyarakat tidak sesuai dengan anggaran yang ada. Bidang pemberdayaan masyarakat penguatan ketahanan pangan tingkat desa juga belum dilaksanakan,” pungkasnya.

Dia menambahkan bahwa dari hal tersebut di atas masih ada item lain lagi yang belum dilaksanakan sesuai pagu anggaran yang tercantum di APBDes tahun anggaran 2023.

“Kami tidak akan main-main, karena warga Desa Hilisangowola sudah memberikan mandat kepada kepala desa untuk memimpin desa tapi jika amanah itu di salah gunakan, maka kami sebagai warga tidak akan tinggal diam,” tandasnya.

Senada dengan anggota BPD Yobedi Ndruru, menjelaskan sudah beberapa kali pihaknya meminta ‘FN’ untuk hadir klarifikasi. Namun, ‘FN’ tidak pernah menggubris.

“Salah satu yang kami adukan terkait adanya realisasi anggaran dana desa tahun 2024 tahap pertama sementara kami (BPD Hilisangowola) tidak pernah menandatangani surat atau dokumen terkait pencairan anggaran tersebut,” ungkapnya.

Yobedi menduga, tanda tangan pihaknya sebagai anggota BPD dipalsukan.

Terpisah Kepala Inspektur Inspektorat Nisel, Amsarno Sarumaha, SH.,MH, ketika di konfirmasi lewat WhatsApp membenarkan hal itu, dan pihaknya dengan segera menindaklanjutinya.

“Iya ada laporan warga ke Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan DD oleh salah seorang kepala desa yang kami terima,” tuturnya.

Menanggapi lebih lanjut, Amsarno akan segera menurunkan tim sesuai SOP yang berlaku.

Sementara oknum Kades ‘FN’ saat berita ini ditayangkan, pada Rabu (30/10/2024) malam, tidak menanggapi ketika dimintai klarifikasi dan tanggapannya melalui sambungan selulernya sejak Pukul 17.14 WIB hari yang sama.