Pasca Putusan MK, KPU Nias Selatan Tetapkan Sokhi-Yusuf sebagai Bupati & Wakil Bupati Terpilih

“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan nomor urut 1 saudara Sokhiatulo Laia dan saudara Yusuf Nache, S.T., MM, dengan perolehan suara sebanyak 64.431 atau setara dengan 48,85% dari total suara sah, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Nias Selatan dalam Pilkada Nias Selatan tahun 2024,”

CAKRAWALASATU.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan resmi menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sokhiatulo Laia dan Yusuf Nache, S.T., M.M., (Sokhi-Yusuf) yang berlangsung di Hotel Yonnas, Jalan Pasir Putih, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, pada Kamis (6/2/2025). Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Nias Selatan dengan nomor perkara 288/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan 219/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Kemenangan Sokhi-Yusuf ini diumumkan oleh Ketua KPU Nias Selatan Benimeritus Halawa usai penandatanganan berita acara oleh seluruh komisioner lembaga penyelenggara Pilkada tersebut.

Baca Juga: Sah, Sokhiatulo Laia-Yusuf Nache Pimpin Nias Selatan, KPU Gelar Penetapan Besok

“Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan nomor urut 1 saudara Sokhiatulo Laia dan saudara Yusuf Nache, S.T., MM, dengan perolehan suara sebanyak 64.431 atau setara dengan 48,85% dari total suara sah, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Nias Selatan dalam Pilkada Nias Selatan tahun 2024,” ujar Benimeritus.

Penetapan itu dilaksanakan melalui Keputusan KPU Kabupaten Nias Selatan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Nias Selatan Tahun 2024.

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Idefol dalam Sengketa Pilbup Nias Selatan 2024

Benimeritus menyebut, bahwa sebelumnya, KPU Nias Selatan menerima putusan atas gugatan pertama pada 4 Februari 2025, sementara putusan untuk gugatan kedua diterima pada 5 Februari 2025.

Maka dengan telah dikeluarkannya putusan MK itu, KPU Nias Selatan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Beni berharap, apa pun hasil keputusan MK yang telah ditetapkan, semoga dapat diterima oleh seluruh masyarakat Nias Selatan demi keberlangsungan pemerintahan yang stabil dan kondusif.

Baca Juga: Tenaga Honorer di Nias Selatan Gelar Aksi Damai, Tuntut Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Nias Selatan terpilih Sokhiatulo Laia didampingi Wakil Bupati Yusuf Nache mengatakan bahwa usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilkada Nias Selatan, dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam membangun Nias Selatan menuju masa depan yang lebih baik.

“Kemenangan ini bukan hanya milik kami sebagai pasangan calon, bukan hanya kemenangan tim kami, tetapi ini adalah kemenangan seluruh rakyat Nias Selatan. Untuk itu, mari kita bersatu, bekerja bersama membangun daerah yang kita cintai ini,” ujar Sokhiatulo.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam menyukseskan Pilkada 2024, termasuk KPU, Bawaslu, aparat keamanan dari Polres Nias Selatan, serta masyarakat yang telah menjaga jalannya demokrasi dengan baik dan kondusif.

Ditambahkan Wakil Bupati terpilih, Yusuf Nache, keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2024 di Nias Selatan merupakan pencapaian besar, mengingat daerah ini kerap disebut sebagai zona merah dalam kontestasi politik sebelumnya.

“Namun, puji Tuhan, Pilkada kali ini membuktikan bahwa Nias Selatan mampu menyelenggarakan pemilu yang damai, jujur, dan adil. Ini bukan hanya menjadi kebanggaan bagi kita di Kepulauan Nias, tetapi juga bagi seluruh Indonesia. Prestasi ini harus kita pertahankan,” tandasnya.

“Kami mohon dukungan dari semua pihak agar visi dan misi yang telah kami sampaikan dapat terlaksana dengan baik. Mari kita bergandengan tangan membangun Nias Selatan yang lebih maju dan sejahtera,” imbuhnya lagi.

Yusuf menegaskan, putusan MK ini menjadi contoh yang baik bagi semuanya, bahwa hukum dan demokrasi di negeri ini berjalan dengan adil. “Semoga Tuhan memberkati kita semua dalam perjalanan membangun Nias Selatan ke depan,” tutupnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, MK menolak dalil-dalil pasangan calon Idealisman Dachi-Foluaha Bidaya (IdeFol) nomor urut 3 pada Selasa (4/2/2025) dan nomor urut 4 Fajarius Laia-Sifaoita Buulolo (Faoita) pada Rabu (5/2/2025).

Kedua paslon itu sama-sama menggugat keabsahan ijazah Paket C Sokhiatulo Laia yang diduga palsu keasliannya.

Pada gugatan IdeFol, MK menolak dalil tersebut karena dinilai telah melampaui tenggat waktu. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada sidang pembacaan putusan di Jakarta.

Sementara itu, pasangan calon Faoita dengan perkara 219/PHPU.BUP-XXIII/2025, tentang dugaan penggunaan ijazah palsu dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) oleh pasangan Sokhi-Yusuf, MK menilai permohonan itu tidak memenuhi ketentuan hukum dan bersifat kabur, kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang di Jakarta, pada Rabu (5/2/2025).

Putusan MK ini menandai akhir dari sengketa Pilkada Nias Selatan, sekaligus membuka babak baru bagi pemerintahan yang akan datang. KPU Nias Selatan berharap seluruh masyarakat dapat menerima hasil ini dan mendukung kepemimpinan yang baru demi kemajuan daerah.