Nias Utara, CSC – Guna memaksimalkan dan menyamakan pemahaman terhadap tugas pengawasan Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan produk-produk hukum lainnya, Bawaslu Kabupaten Nias Utara (Nisut), menggelar Sosialisasi Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu pada Pemilu Tahun 2024, bertempat, di Aula pertemuan Taman Naya, Revina Jalan Esemka, No.1, Desa Hilidundra, Kecamatan Lotu, Nisut, Selasa (21/11/2023).
Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Nisut, Cardan Syarif Nazara, SH dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi dilaksanakan dengan tujuan supaya ada pemahaman yang sama terhadap tugas pengawasan Pemilu yang dilakukan Bawaslu sesuai aturan perundang-undangan.
“Peserta sosialisasi ini terdiri dari pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Nisut, Pengurus Cabang GMNI Gunungsitoli-Nias, Pengurus Cabang PMKRI Gunungsitoli-Nias, Pengurus Cabang GMKI Gunungsitoli-Nias, Media Massa atau Insan Pers dan sejumlah Tokoh Masyarakat,” ujar Cardan.
Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Nias Utara, Edikania Zega dalam arahannya mengatakan, selain sosialisasi Perbawaslu dan non Perbawaslu, pihaknya dapat bertatap muka (silatuhrahmi) kepada seluruh para peserta sosialisasi. “Melalui kegiatan ini kami Komisioner Bawaslu Nisut Periode 2023 – 2028 dapat bertatap muka langsung kepada Bapak Ibu peserta sosialisasi. Sejak kami dilantik bulan Agustus yang lalu kami tidak sempat bertatap muka kepada Bapak Ibu karena kesibukan, tugas kami,” tuturnya.
“Harapan kita, melalui kegiatan ini peserta dapat melanjutkan sosialisasi ini di tengah-tengah masyarakat, partai politik dan elemen masyarakat lainnya,” sambung dia. Sebelum mengakhiri arahannya, Edikania secara resmi membuka sosialisasi Perbawaslu dan Non Perbawaslu pada Pemilu 2024.
Pada materi sosialisasi yang disampaikan oleh narasumber juga sebagai Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Nisut, Edikania Zega menyampaikan tugas Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan pada Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 5 tahun 2022, Tentang Pengawasan Pemilu 2024.
Adapun tugas Bawaslu dalam mengawasi Pemilu meliputi, Pengawasan Secara Langsung; Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa; Membuat Analisa Hasil Pengawasan Menentukan Ada tidaknya Unsur dan Jenis Pelanggaran; Melakukan Penindakan Pelanggaran dan Melakuan Penyelesaian Sengketa. Hasil pengawasan dimaksud selanjutnya di evaluasi dan dibuat laporan terhadap pelaksanaan pengawasan. (ML/CSC-01)