Polres Nias Selatan Tangkap Lagi Satu Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

“Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polres Nias Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba,”

CAKRAWALASATU.COM Polisi kembali menangkap seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Mazino, Desa Bawolahusa, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan, pada Minggu, 8 Desember 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Terduga pelaku berinisial DHT (47) alias Ama Nasi, seorang petani yang tinggal di Desa Bawolahusa. Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip kecil putih berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,04 gram, satu potongan tisu putih, dan satu potongan plastik hitam.

Baca Juga: Dipimpin Ketum Firdaus, Pengurus SMSI Pusat Audiensi dengan Mensos RI

“Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mako Polres Nias Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba,” ujar Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, SIK, melalui Ps. Kasat Resnarkoba Polres Nias Selatan, Iptu Ady Susanto Parlindungan Gari, SH, pada Jumat (13/12/2024).

Iptu Ady Gari menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba jenis sabu yang diduga melibatkan DHT alias Ama Nasi. Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Nias Selatan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku secara tak terduga di waktu yang tepat.

Baca Juga: Gibran Centre Salurkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Sagulung

Pelaku mengakui kepada petugas bahwa sabu tersebut adalah miliknya, ungkap Ady Gari.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.