CAKRAWALASATU.COM – Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K, didampingi Kasat Reskrim, Kabag Ops, dan Kasat Binmas, memaparkan perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun. Konferensi pers digelar di Halaman Mapolres Nias Selatan, pada Sabtu (1/2/2025).
Dalam keterangannya, AKBP Ferry Mulyana mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Pelaku berinisial D (18) yang diketahui merupakan kerabat atau tante yang tinggal serumah dengan korban.
Baca Juga: Akhirnya Pelaku Penikaman Hingga Tewas di Desa Lawindra Nias Selatan, Ditangkap Polisi
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka. Penetapan ini didasarkan pada kesesuaian keterangan saksi yang menunjukkan adanya tindak kekerasan terhadap korban,” ujar AKBP Ferry Mulyana.
Menurutnya, kasus ini pertama kali mencuat setelah kepala desa setempat melaporkannya ke Polsek Lolowau pada 27 Januari 2025. Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Kampanye Anti Korupsi di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Warga Diberi Edukasi Hukum
Hasil Pemeriksaan Medis: Bukan Patah Tulang akibat Penganiayaan
AKBP Ferry Mulyana juga mengklarifikasi bahwa dugaan patah tulang yang sempat ramai di media sosial ternyata bukan akibat penganiayaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh ahli bedah tulang, kondisi fisik korban disebut sebagai kelainan bawaan sejak lahir.
“Setelah hasil rontgen keluar, dinyatakan bahwa kondisi fisik adik kita ini bukan akibat tindak kekerasan, melainkan bawaan sejak lahir,” jelas Ferry sambil menunjukkan hasil pemeriksaan medis.
Baca Juga: Rutan Batam Resmi Canangkan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa bukti visum luar hanya menemukan lebam berukuran 3 cm di paha kiri atas korban. Dengan demikian, informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan patah tulang akibat penganiayaan terbantahkan.
“D melakukan tindakannya karena kesal terhadap korban yang meninggalkan rumah selama tiga hari,” tutupnya.
Seperti diketahui, seorang bocah perempuan berusia 10 tahun di Kabupaten Nias Selatan menjadi perhatian luas, pada Minggu (26/1/2025). Publik terkejut mengetahui bahwa anak malang itu mengalami cacat fisik di bagian kaki, diduga akibat penganiayaan oleh keluarganya sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bocah ini terpaksa tinggal bersama kakek, nenek tiri, dan keluarga ayahnya sejak masih balita, menyusul perceraian kedua orang tuanya. Situasi sulit yang dialaminya semakin memperparah kondisi hingga akhirnya berujung pada dugaan kekerasan yang kini tengah diusut oleh pihak kepolisian.
Merespons viral nya kasus ini, kepolisian bergerak cepat dengan membawa korban ke puskesmas terdekat pada Senin (27/1/2025) untuk menjalani pemeriksaan awal. Langkah ini dilakukan guna memastikan kondisi medis korban serta mengumpulkan bukti yang dapat menguatkan proses hukum terhadap para pelaku.