Sat Lantas Polres Nisel Bekali Pelajar SMA Pengetahuan Lalu Lintas

Headline, Nasional292 Views

Nias Selatan, CSC – Dalam mendukung program Kapolri Presisi serta menunjang kegiatan personil Polres Nias Selatan (Nisel), Sat Lantas Polres Nisel melaksanakan kegiatan “Police Goes To School”.

Kali ini dilaksanakan di sekolah SMA Swasta Katolik Bintang Laut, Jalan Nari-Nari, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Jumat (24/11/2023).

Kasat Lantas AKP Agus Entimansyah menuturkan, kegiatan ini bertujuan untuk membekali pengetahuan lalu lintas kepada siswa/siswi khususnya di sekolah SMA Swasta Katolik Bintang Laut, tentang tata cara berlalu lintas yang baik dan benar.

“Dengan demikian, melalui sosialisasi ini, bisa menumbuhkan pengertian dan kesadaran kepada pelajar untuk disiplin dan tertib berlalu-lintas sejak dini, hingga terciptanya Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Nias Selatan,” ujarnya.

Seperti yang sudah dilakukan sebelumnya di sekolah- sekolah lainnya, sambung dia, Police Goes To School” ini, bermaksud melaksanakan program kegiatan pendidikan lalu lintas kepada pelajar yang dilaksanakan melalui metode sosialisasi, ceramah, seminar dan metode lainnya.

Dia juga memaparkan, peraturan-peraturan umum dalam berlalu lintas seperti, Pasal 105, yang berbunyi “Agar Setiap pengguna Jalan Wajib Berprilaku Tertib dan Mencegah Hal-Hal Yang Dapat Menghalangi, Merintangi dan Membahayakan Keselamatan Lalulintas dan Angkutan Jalan serta Merusak Jalan”.

Begitu juga dengan Pasal 106 tentang kewajiban-kewajiban pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor di jalan antara lain, harus konsentrasi saat berkendara, mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda, mematuhi ketentuan teknis kelayakan kendaraan bermotor, mematuhi rambu lalulintas dan marka jalan.

Agus juga menghimbau, bagi yang sudah berumur 17 Tahun agar mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), kendaraannya tidak menggunakan kenalpot bolong, tidak melawan ruas jalan serta menggunakan helm SNI.

“Polres Nias Selatan melalui Satuan Lantas akan terus mensosialisasikan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada seluruh masyarakat, demi mencegah terjadinya kecelakaan di wilayah hukum Polres Nias Selatan,” tutup dia. (Humas Polres Nias Selatan/CSC-01)