Sat Lantas Polres Nisel Secara Rutin Atur Kelancaran Lulu Lintas di Kota Teluk Dalam

Nias Selatan, CSC – Guna mengantisipasi kemacetan di Jalan Kota Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, sejumlah petugas gabungan ditempatkan di Seputar Jalan Kota Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

“Kita secara rutin pada pagi,siang dan sore hari menerjunkan sedikitnya sepuluh orang personil gabungan Sat lantas dan Sabhara polres Nisel untuk melaksanakan pengaturan pos padat di kabupaten Nias selatan,khususnya pusat kota teluk dalam,” ujar Kapolres Nisel melalui Kasat Lantas AKP Agus Entimasyah, dalam keterangannya, Rabu (15/11/2023).

Saat ini, sebutnya, di setiap persimpangan jalan di pusat Kota Teluk Dalam sudah ada personil yang melakukan penjagaan dan pengaturan, khususnya anggota piket di Sat Lantas Polres Nisel, tujuannya supaya kendaraan dapat melintas dengan tenang dan aman, dan pejalan kaki juga dapat tertib tanpa mengganggu pengguna kendaraan.

“Kita akan maksimalkan pengaturan pos pada jam padat ini khususnya pada jam pulang anak sekolah di kota Teluk Dalam,agar anak-anak yang pulang berjalan kaki terhindar dari kecelakaan dan pengguna kendaraan tidak terganggu oleh kemacetan,” pungkasnya.

Adapun lokasi yang menjadi titik rawan kemacetan yang menjadi perhatian pihaknya, yakni Simpang Pos Lantas, Simpang RS. Stela Maris, Simpang BNKP Yohanes, Simpang Lima, Simpang Jalan Baru, Simpang SD Bintang laut, Simpang Kampus, Simpang Pelabuhan Lama, dan Simpang Jalan Golkar.

“Untuk arus lalu lintas dilaporkan masih aman, lancar, dan tidak ada kendala. Kita pun terus memantau dan melaporkan kepada Komandan kami,” ucap Agus.

Pihaknya juga melalui personil yang bertugas di lapangan telah membuat laporan Vidio Breaking News tentang kegiatan pengaturan lalin, dan diteruskan kepada Polda Sumut.

“Untuk itu, kami menghimbau bagi para pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat, saat melintas di jalan kota Teluk Dalam dan sepanjang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat agar selalu mematuhi aturan-aturan berlalu lintas, diantaranya menggunakan alat pengaman kepala berupa helm dan melengkapi administrasi berkendara berupa SIM dan STNK,” tutupnya.
(Humas Polres Nias Selatan/CSC-01)