Nias Selatan, CSC – Penyusunan dan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) setiap tahunnya merupakan kewajiban para Pemerintah Daerah atas hasil penyelenggaraan serta pengelolaan keuangan daerah untuk diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Selatan (Nisel) saat menyampaikan LKPD Tahun Anggaran (TA) 2023-nya secara resmi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga: Kadis Budparpora Nisel Ajak Jaga dan Lestarikan Budaya Melalui Sosialisasi WBtB
Dilansir dari laman FB Pemkab Nias Selatan, LKPD ini disampaikan langsung oleh Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha, S.H., M.H., bersama Wakil Bupati Firman Giawa, S.H., M.H., kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan, di Kantor BPK RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 22, Madrasah Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Kamis (28/3/2024).
Atas LKPD TA 2023 Unaudited yang telah disampaikan tersebut, Pemkab Nisel menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan terinci di daerah kepada BPK, yang direncanakan akan berlangsung pada Bulan April hingga Bulan Mei 2024.
Baca Juga: Percepat Pemanfaatan KKPD Pemkab Nisel Gelar Sosialisasi Penggunaanya
Selain Kabupaten Nisel, beberapa kabupaten lainnya juga turut menyampaikan LKPD Unaudited daerah masing-masing.
Giat tersebut juga turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Nias Selatan, di antaranya Sekda, Ir. Ikhtiar Duha, M.M., Inspektur, Amsarno Sarumaha, S.H., M.H., Kepala BPKPADl, Aferili Harita, S.E., M.A., dan Sekban BPKPAD, Edina Duha, S.E., M.M.







