Teguran Berujung Maut, Pria di Nias Selatan Tikam Warga Desa Lawindra

Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.

CAKRAWALASATU.COM  Seorang pria berinisial SN asal Desa Lawindra, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan, tega menghabisi nyawa seorang warga sekampungnya, FH, setelah merasa tersinggung karena ditegur akibat kebiasaannya mabuk. Peristiwa tragis ini diungkap oleh Polres Nias Selatan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Nias Selatan, pada Sabtu (1/2/2025).

Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., yang didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, dan Kasat Binmas, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, SN menghadiri acara keluarga di salah satu rumah warga desa setempat. Di lokasi yang sama, korban FH lebih dulu hadir dan melontarkan kata-kata yang menyinggung SN dengan nada keras.

Baca Juga: Polres Nias Selatan Ungkap Fakta di Balik Kasus Bocah Viral Diduga Patah Kaki

“Sudah mabuk lagi kau, SN?” ujar FH dengan nada tinggi,” kata Kapolres menirukan percakapan keduanya.

SN yang tersinggung dengan ucapan korban sempat membalas dengan bertanya, “Kenapa?” Namun, FH tidak menggubrisnya dan kembali membelakangi tersangka.

Baca Juga: Kampanye Anti Korupsi di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Warga Diberi Edukasi Hukum

Merasa emosi, SN kemudian pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah pisau. Ia lalu kembali ke lokasi acara dan langsung menikam punggung sebelah kiri korban hingga mengalami luka tembus. Usai melakukan aksinya, SN melarikan diri ke hutan.

Meski sempat kabur, lanjut Ferry, kurang dari 24 jam kemudian, SN keluar dari persembunyiannya. Ia berjalan kaki melewati sungai menuju rumah salah satu keluarganya di desa tetangga untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menyerahkan diri.

Baca Juga: Deputi Penasihat Presiden Kunjungi Kantor Pusat SMSI, Bahas Sinergi TNI dan Pers

“Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga tersangka, personel Sat Reskrim langsung menuju lokasi dan mengamankan SN. Ia kemudian dibawa ke Polres Nias Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Kapolres Ferry.

Sementara itu, korban FH yang mengalami luka tusuk sempat dilarikan ke Klinik Gloria Teluk Dalam. Namun, karena lukanya cukup parah, ia dirujuk ke Rumah Sakit di Kota Gunung Sitoli. Sayangnya, dalam perjalanan menuju rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.

Atas perbuatannya, SN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.