Usai Tetapkan Tiga Tersangka, Polres Nisel Belum Jawab Konfirmasi Perkembangan Perkara dan Peluang RJ

Redaksi cakrawalasatu.com meminta penjelasan terkait perkembangan penyidikan, kemungkinan restorative justice hingga langkah hukum terhadap tiga tersangka.

Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Setelah Polres Nias Selatan (Nisel) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, perkembangan penanganan perkara tersebut kembali menjadi perhatian.

Redaksi cakrawalasatu.com telah menyampaikan konfirmasi resmi kepada Kasat Reskrim Polres Nias Selatan melalui Humas Polres Nias Selatan, Agung Handoko, pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIB. Namun hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima tanggapan maupun jawaban resmi atas konfirmasi tersebut.

Baca Juga: Pangdam XX/TIB Tinjau Jembatan Garuda Perintis, 1.154 Warga Kini Nikmati Akses Yang Kembali Terhubung

Konfirmasi itu merupakan bagian dari tindak lanjut pemberitaan sebelumnya setelah Polres Nisel dalam konferensi pers pada Kamis (13/8/2026) mengumumkan penetapan tiga tersangka dari dua laporan polisi yang saling berkaitan.

Dalam konferensi pers tersebut, disebut LP/B Nomor 131/VI/2026 dengan tersangka AG, sedangkan LP/B Nomor 134/VI/2026 menetapkan OG dan ILT, yang disebut sebagai pasangan suami istri, sebagai tersangka.

Baca Juga: Video Viral Soroti Dugaan Larangan Siswa Belanja di Kantin SMA Negeri 1 Teluk Dalam

Perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam.

Sebelumnya, Kapolres Nisel AKBP Alfian Tri Permadi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kedua laporan tersebut diproses secara beriringan dan kepolisian berupaya menjaga profesionalitas serta objektivitas dalam penanganannya.

Baca Juga: Polisi Bantu Evakuasi Satu Orang Warga Tewas di Keroyok OTK di Pejompongan

“Karena ada dua laporan polisi berkaitan dengan satu kejadian, Kasat Reskrim membagi pendelegasian penanganan perkara. Yang satu oleh Unit Pidana Umum dan satu lagi oleh Unit Tipidter,” kata Alfian dalam konferensi pers tersebut.

Keterangan itu menjadi salah satu poin yang kembali dikonfirmasi redaksi, khususnya mengenai perkembangan masing-masing perkara setelah penetapan tersangka.

Selain perkembangan penyidikan, redaksi juga meminta penjelasan mengenai status ketiga tersangka serta langkah hukum yang telah dilakukan setelah penetapan tersangka.

Hal lain yang menjadi perhatian adalah pernyataan Kapolres mengenai kemungkinan penyelesaian melalui restorative justice (RJ).

Saat konferensi pers, Alfian secara terbuka menyampaikan bahwa kepolisian tidak menutup ruang bagi penyelesaian secara RJ apabila kedua belah pihak bersedia dan persyaratan hukum terpenuhi.

“Kami tidak menutup ruang dalam proses ini. Kalau ada hal-hal yang bisa kita upayakan, misalnya restorative justice menjadi solusi, alangkah lebih baik kita lakukan seperti itu,” ujar Alfian.

Karena pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers, redaksi kemudian meminta penjelasan apakah sejak penetapan tersangka telah terdapat komunikasi atau upaya konkret menuju penyelesaian melalui mekanisme RJ.

Redaksi juga mempertanyakan langkah kepolisian apabila upaya RJ tidak menemukan titik temu, termasuk apakah terhadap para tersangka akan dilakukan penahanan atau terdapat pertimbangan hukum tertentu sehingga penahanan tidak dilakukan.

Pertanyaan tersebut diajukan bukan untuk mendahului kewenangan penyidik, melainkan untuk memperoleh kejelasan mengenai tahapan hukum perkara setelah penetapan tersangka.

Redaksi juga meminta perkembangan terkait koordinasi Polres Nisel dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, sebagaimana sebelumnya disampaikan Kapolres sebagai bagian dari upaya memastikan penanganan perkara berjalan profesional.

Menariknya, pertanyaan yang diajukan redaksi kali ini bukanlah permintaan informasi baru yang sama sekali belum pernah disampaikan kepolisian. Sebagian besar merupakan follow-up atas pernyataan resmi Kapolres dan Kasat Reskrim sendiri dalam konferensi pers 13 Agustus 2026.

Dengan demikian, publik tentu berkepentingan mengetahui sejauh mana perkembangan dari sejumlah hal yang sebelumnya telah disampaikan secara terbuka tersebut.

Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Kasat Reskrim maupun Humas Polres Nisel atas konfirmasi yang telah disampaikan redaksi.

Redaksi memahami bahwa setiap jawaban institusi penegak hukum memerlukan koordinasi internal, terlebih menyangkut perkara yang masih dalam proses penyidikan. Karena itu, cakrawalasatu.com tetap memberikan ruang dan kesempatan kepada Polres Nisel untuk menyampaikan penjelasan.

Berita ini sekaligus menjadi bentuk transparansi redaksi dalam menjalankan kerja jurnalistik. Bahwa ketika sebuah institusi telah menyampaikan informasi kepada publik, perkembangan selanjutnya juga patut dikonfirmasi agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

cakrawalasatu.com tetap berkomitmen memberikan ruang yang sama kepada Polres Nisel untuk memberikan klarifikasi atau perkembangan terbaru terkait perkara tersebut apabila tanggapan diterima setelah berita ini diterbitkan.

Redaksi menegaskan, belum adanya tanggapan pada saat berita ini disusun tidak dimaknai sebagai penolakan, pembenaran, maupun kesimpulan tertentu terhadap sikap Polres Nisel. Hal tersebut semata-mata merupakan catatan faktual mengenai proses konfirmasi yang telah dilakukan redaksi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan verifikasi dalam pemberitaan.