11 Kepala Desa di Nias Selatan Tetapkan Status: 10 Pilih PPPK, 1 Bertahan sebagai Kepala Desa

"Dinas PMD Nias Selatan menegaskan, dari 459 desa terdapat 11 kepala desa yang telah menentukan status jabatan usai terbitnya edaran bupati. Sebanyak 10 orang memilih mengundurkan diri sebagai kepala desa dan beralih menjadi PPPK, sementara satu orang tetap menjabat kepala desa."

Daerah, Nias Selatan6208 Dilihat

Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nias Selatan Nomor: 400.10/10607/DPMD/2025 tertanggal 20 Juni 2025 mengenai kejelasan status hukum aparatur desa yang telah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Pemkab Nisel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) memastikan bahwa 11 kepala desa telah menetapkan status jabatannya.

Dari jumlah tersebut, satu orang kepala desa memilih tetap menjabat, sementara 10 lainnya resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa dan beralih menjadi PPPK.

Baca Juga: Terobosan Kejaksaan Nias Selatan: Restorative Justice Jadi Andalan, Sengketa Warga Lolomatua Berakhir Bahagia

“Sebanyak 11 kepala desa sudah menentukan sikap. Satu orang memilih tetap menjadi kepala desa, sedangkan 10 orang lainnya mengundurkan diri dan memilih statusnya sebagai PPPK,” ujar Kepala Dinas PMD Nias Selatan, Alberth Duha, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Jalan Kartini, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam, Kamis (28/8/2025).

Alberth menegaskan pihaknya akan bersikap tegas terhadap praktik rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan desa, baik kepala desa maupun perangkat desa. Ia meminta masyarakat ikut berperan aktif melaporkan jika masih ditemukan aparatur desa yang berstatus PPPK atau memiliki pekerjaan ganda.

Baca Juga: Video Viral Penindakan Motor di Teluk Dalam, Kasat Lantas Nias Selatan Angkat Bicara: Semua Sesuai UU Lalu Lintas

“Kami berharap masyarakat dan media membantu. Kalau ada perangkat desa yang ternyata rangkap jabatan, misalnya juga menjadi guru atau PPPK, mohon diinformasikan. Kami tidak segan memberhentikan statusnya sebagai perangkat desa,” tegas Alberth.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan bidang kepegawaian untuk melakukan verifikasi data, termasuk meminta setiap aparatur membuat surat pernyataan tidak merangkap pekerjaan. Surat pernyataan itu, menurut Alberth, akan menjadi dasar tindakan pihaknya bila di kemudian hari ditemukan pelanggaran.

Baca Juga: Disposisi Wakil Bupati Soal Dugaan Korupsi Desa Orahili Boe, Inspektorat Tegaskan Proses Berjalan

“Verifikasi sedang berjalan. Mereka yang berstatus paruh waktu pun sudah menandatangani surat pernyataan tidak merangkap jabatan. Jika terbukti sebaliknya, maka yang bersangkutan siap diberhentikan,” jelasnya.

Adapun 10 kepala desa yang mengundurkan diri dari jabatannya dan memilih status sebagai PPPK yakni:

1. Kepala Desa Sisobahili, Kecamatan Amandraya

2. Kepala Desa Perjuangan, Kecamatan Boronadu

3. Kepala Desa Hiligodu, Kecamatan Hilisalawa’ahe

4. Kepala Desa Hilimbowo, Kecamatan Aramo

5. Kepala Desa Dao-Dao Sowo, Kecamatan Hilimegai

6. Kepala Desa Olayama, Kecamatan Huruna

7. Kepala Desa Tetezou, Kecamatan Lahusa

8. Kepala Desa Lolomaya, Kecamatan O’o’u

9. Kepala Desa Ulu Idanoduo, Kecamatan Siduaori

10. Kepala Desa Bawoganowo, Kecamatan Toma

Sementara itu, satu kepala desa yang memilih tetap menjabat dan mengundurkan diri dari PPPK adalah Kepala Desa Orahili Balaekha, Kecamatan Lahusa.

Alberth menegaskan, tidak tertutup kemungkinan masih ada kepala desa atau perangkat desa lain yang ditemukan merangkap jabatan. Jika hal itu terbukti, Dinas PMD akan segera mengambil langkah tegas.

“Kalau nanti ditemukan lagi ada kepala desa terutama perangkat desanya yang masih aktif tapi belum mengundurkan diri dari PPPK, kami pasti ambil tindakan,” pungkasnya.