Sorotan Etika Pemberitaan Kasus Dugaan ITE: Pemred Cakrawalasatu.com Ingatkan Media Junjung Etika dan UU Pers

Pemberitaan Kasus Hukum di Nias Selatan: Arisman Zalukhu Kritik Media yang Terkesan Menghakimi

Artikel Berita725 Dilihat

Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Polemik hukum yang menyeret nama berinisial ‘LN’ dengan pelapor ‘WL’ di Nias Selatan terus menjadi perhatian publik. Di tengah proses hukum yang berjalan, etika pemberitaan media turut menjadi sorotan. Pemimpin Redaksi Cakrawalasatu.com, Arisman Zalukhu, mengingatkan media untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers dalam memberitakan kasus ini.

Pernyataan ini muncul seiring beredarnya surat panggilan dari Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan kepada Liusman Ndruru terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Surat dengan nomor B/1340/VIII/Res.1.14/2025/Reskrim, tertanggal 25 Agustus 2025, tersebut memuat dasar hukum dan alasan pemanggilan LN.

Baca Juga: 11 Kepala Desa di Nias Selatan Tetapkan Status: 10 Pilih PPPK, 1 Bertahan sebagai Kepala Desa

Arisman Zalukhu menekankan bahwa setiap pemberitaan harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kode etik jurnalistik, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menilai, sejumlah media dalam memberitakan kasus ini terkesan langsung menghakimi, tanpa memberi ruang yang proporsional bagi semua pihak untuk memberikan klarifikasi.

“Media bukan ruang untuk menghakimi. Pers seharusnya menempatkan diri sebagai pilar demokrasi, pengawal kebenaran, dan penyampai informasi yang berimbang. Kalau pemberitaan justru terkesan menyerang atau mengutip sepihak, maka itu sudah keluar dari marwah jurnalisme yang sehat,” tegas Arisman, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga: Wujud Polri Presisi, Polsek Sagulung Gelar Aksi Bersih-Bersih Masjid

Menanggapi beredarnya surat panggilan Polres Nias Selatan, Arisman mengingatkan agar media tidak hanya menjadi corong informasi dari satu pihak. Ia menekankan bahwa validitas laporan dan proses hukum harus diuji oleh aparat penegak hukum.

“Apakah benar laporan WL cacat formil atau tidak, itu ranah aparat penegak hukum dan proses hukum yang harus diuji. Tugas media adalah menyampaikan informasi secara proporsional, bukan menjadi alat propaganda,” ujar Arisman.

Baca Juga: Terobosan Kejaksaan Nias Selatan: Restorative Justice Jadi Andalan, Sengketa Warga Lolomatua Berakhir Bahagia

Arisman juga menyoroti kecenderungan penggunaan judul sensasional tanpa mempertimbangkan dampak etik dan hukum. Menurutnya, hal ini bisa menyesatkan pembaca sekaligus merugikan kredibilitas pers itu sendiri.

“Wartawan memikul tanggung jawab moral dan etik. Ketika kita menulis, ada tanggung jawab publik yang harus dijaga. Jangan sampai media hanya mengejar klik, tapi abai terhadap prinsip verifikasi dan keberimbangan,” tandasnya.

Arisman Zalukhu menegaskan bahwa pers adalah ruang mencari solusi, bukan memperuncing konflik. Ia mengajak semua media, termasuk para wartawan yang terlibat dalam kasus ini, untuk menahan diri dan kembali kepada jalur profesionalisme.

“Profesi wartawan bukan alat politik, bukan sarana balas dendam. Itu adalah amanah, kehormatan, dan tanggung jawab besar. Mari jadikan pers sebagai jalan terang, bukan api yang memperbesar sengketa,” pungkasnya.