Jakarta, Cakrawalasatu.com – Ramai soal desil belakangan ini membuat satu hal penting sering terlewat. Badan Pusat Statistik (BPS) bertugas menyediakan dan memutakhirkan data, bukan menetapkan siapa yang menerima bansos.
Jadi, kalau desil terasa tidak sesuai, memang ada jalur untuk memperbaikinya. Tapi kalau desil sudah rendah, namun belum menerima bansos, belum tentu masalahnya ada di BPS.
Kenapa pembagian kewenangan ini penting? Siapa sebenarnya yang menentukan penerima bansos? Dan kemana keluhan harus diarahkan?
Informasi dihimpun dari akun Indonesia melaju, menerangkan, ada satu masalah mendasar dari keributan kita soal desil minggu ini. Apa itu? BPS tidak pernah, dalam satu kasus pun, menjadi pihak yang memutuskan siapa menerima bantuan sosial dan siapa tidak.
“Ini bukan pembelaan yang dicari-cari. Ini pembagian kerja yang tertulis jelas, dan justru karena jarang dijelaskan, kemarahan publik yang selama ini diarahkan ke BPS adalah salah sasaran,” terangnya, Kamis (20/08/26).
Lebih lanjut dikatakan, Bayangkan sebuah kota membangun jaringan bantuan sosial. Ada yang bertugas memetakan seluruh kota, mencatat rumah mana yang paling memprihatinkan. Ada pula yang bertugas mengambil peta itu, lalu memutuskan siapa masuk daftar penerima program.
“BPS mengerjakan yang pertama, memetakan. Kementerian Sosial dan lembaga teknis terkait mengerjakan yang kedua, memutuskan,” katanya.
BPS menyatakan ini secara eksplisit.
“Penetapan penerima bansos adalah kewenangan kementerian atau lembaga terkait,” imbuhnya.
Kalau lembaga pengumpul data adalah lembaga yang sama yang memutuskan siapa yang layak dapat bantuan, muncul konflik kepentingan berbahaya. Ada godaan memoles data supaya angka kemiskinan sesuai target politik, atau supaya jumlah penerima cocok anggaran, bukan cocok kenyataan.
“Dengan dipisah, BPS punya satu tugas saja, yaitu membuat peta sejujur mungkin. Kementerian lain yang memutuskan program dan kriterianya, berdasarkan peta itu,” jelasnya.
DTSEN lahir dari kerja bersama tiga institusi yaitu Regsosek dari BPS, DTKS dari Kementerian Sosial dan P3KE dari Kemenko PMK.
“Tiga peta yang dulu berjalan sendiri- sendiri, kini digabung jadi satu, lalu dipadankan dengan data kependudukan, supaya satu orang tidak muncul dua kali dengan status berbeda di dua basis data berbeda,” ungkapnya.
Ada dua jenis keluhan yang perlu dipisahkan. Desil terasa salah? Itu urusan BPS, bisa dikoreksi lewat usul sanggah di aplikasi Cek Bansos.
“Desil sudah rendah tapi tetap tidak dapat bansos? Itu urusan kementerian dan program terkait. Desil rendah adalah syarat masuk pertimbangan, bukan jaminan otomatis jadi penerima. Ada kuota, sasaran wilayah, dan verifikasi lanjutan yang sepenuhnya di luar kendali BPS,” sambungnya.
Nama BPS lebih sering muncul di berita, jadi wajar publik menganggap merekalah penanggung jawab tunggal seluruh proses.
“Tapi kalau kemarahan terus salah sasaran, dua hal buruk terjadi. Pihak yang sesungguhnya berwenang menetapkan kebijakan tidak pernah tersentuh evaluasi. BPS kehabisan enerhi meladeni tuduhan yang bukan wewenangnya, alih-alih fokus memperbaiki akurasi datanya sendiri,” tegasnya.







