Padang Pariaman||cakrawalasatu.com – Keputusan Tim Keabsahan Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) XVI Sumatera Barat 2026 yang menyatakan atlet biliar Tentrem Pangestuti sah memperkuat Kabupaten Pesisir Selatan mendapat perhatian dari KONI Kabupaten Padang Pariaman.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Rapat Koordinasi Tim Keabsahan PORPROV XVI Sumatera Barat 2026 cabang olahraga biliar yang digelar di Kantor KONI Provinsi Sumatera Barat, Padang, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga: 700 Atlet Padang Pariaman Siap Berlaga di PORPROV XVI Sumbar
Dalam rapat yang dihadiri unsur Tim Keabsahan, Technical Delegate Biliar PORPROV XVI, POBSI Sumatera Barat, serta perwakilan KONI Padang Pariaman dan Pesisir Selatan itu, Tentrem dinyatakan berhak dan sah memperkuat Pesisir Selatan.
Ketua KONI Padang Pariaman, Asmadi, mengatakan pihaknya menghormati keputusan tersebut. Namun, menurut dia, persoalan belum sepenuhnya selesai karena masih ada proses keberatan yang ditempuh pihaknya.
Baca Juga: Api Obor PORPROV XVI Tiba di Padang Pariaman, Wakil Bupati Kobarkan Semangat Atlet
“Yang kami persoalkan bukan semata-mata hasil akhir, tetapi bagaimana proses pemeriksaan dan dasar keputusan yang telah ditetapkan,” ujar Asmadi.
Ia menilai status keabsahan atlet tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut hak daerah, pembinaan atlet, serta kepentingan kontingen dalam PORPROV.
Baca Juga: Empat Sprindik, Setahun Lebih Disidik, Ketua SMSI Sumut Desak Kapolres Nisel Bertindak
Sementara Wakil Ketua II KONI Padang Pariaman, Aldisa Fani, SH., MH., didampingi Kepala Bidang Hukum Fery Indria Nugrah, SH., mempertanyakan sejumlah dasar yang digunakan dalam menetapkan status Tentrem.
Menurut Aldisa, pihaknya membutuhkan penjelasan mengenai dokumen administrasi, kronologi status atlet, serta aturan yang menjadi dasar Tim Keabsahan dalam mengambil keputusan.
“Kami tentu memerlukan penjelasan yang utuh. Apa dasar administrasinya, dokumen apa yang menjadi pertimbangan utama, bagaimana persetujuan masing-masing pihak diperiksa, dan aturan apa yang digunakan,” kata Aldisa.
Aldisa menegaskan, terbitnya berita acara rapat belum mengakhiri persoalan. KONI Padang Pariaman masih melanjutkan proses keberatan melalui mekanisme yang tersedia.
“Kami menghormati keputusan yang telah dituangkan dalam berita acara. Tetapi karena proses keberatan masih berjalan, kami akan tetap menempuh mekanisme yang tersedia,” ujarnya.
Ia berharap penyelesaian sengketa dilakukan secara profesional, objektif dan transparan agar tidak menimbulkan polemik baru dalam pelaksanaan PORPROV XVI Sumatera Barat.
Menurutnya, kepastian aturan penting untuk menjaga sportivitas dan kepercayaan seluruh kontingen.
“Yang kami butuhkan bukan sekadar hasil keputusan. Padang Pariaman membutuhkan penjelasan yang jelas, dasar yang kuat, dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Aldisa.
KONI Padang Pariaman juga menegaskan persoalan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganggu penyelenggaraan PORPROV. Namun, mereka berharap seluruh proses keberatan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan kepastian bagi semua pihak.







