Dugaan Penculikan Anak di Nisel, Keluarga dan Kuasa Hukum Soroti Surat Pindah Sekolah, Kasek Ungkap Terbitkan Dokumen

Kepala Sekolah menyebut surat pindah diterbitkan atas permintaan pihak yang mengaku keluarga anak. Ibu kandung dan kuasa hukumnya mempertanyakan proses penerbitan dokumen tanpa sepengetahuan mereka.

Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Penerbitan surat pindah sekolah seorang anak berusia 13 tahun yang sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan penculikan di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, kini menjadi persoalan baru yang disoroti keluarga dan tim kuasa hukum.

Kepala Sekolah inisial RHW, membenarkan pihak sekolah menerbitkan surat pindah anak tersebut pada Juni 2026. Ia mengatakan, dokumen itu diterbitkan setelah ada permintaan dari seseorang berinisial S.M. yang mengaku sebagai kerabat keluarga anak.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penculikan Anak di Nisel, Kuasa Hukum Soroti BAP dan Siapkan Laporan Baru

Konfirmasi tersebut disampaikan RHW kepada redaksi pada Jumat (16/10/2026), menyusul keterangan keluarga dan kuasa hukum yang mempertanyakan proses perpindahan sekolah anak tersebut.

Menurutnya, sebelum surat pindah diterbitkan, pihak sekolah telah berupaya menghubungi ibu kandung anak melalui wali kelas. Namun, ia menyebut ibu anak tidak menghadiri panggilan sekolah.

Baca Juga: Kecewa Terhadap Jawaban Pemkab Bekasi, Koordinator Aksi Solidaritas Wartawan : Copot Kadis LH Dalam 7 Hari Atau Aksi Damai Jilid II Digelar Lebih Besar

“Melalui wali kelas, kami sudah menyurati orang tua anak, tetapi tidak hadir. Ketika mereka datang, kami sampaikan hal itu. Ibu anak mengatakan saat itu sedang sibuk menjalani pemeriksaan di kepolisian terkait kasus yang dilaporkannya,” kata RHW.

Kepala Sekolah: Surat Pindah Diterbitkan Setelah Ada Rekomendasi

RHW menjelaskan, pihak sekolah sempat mencari informasi mengenai keberadaan anak melalui teman-teman sekelasnya. Dari informasi yang diterima sekolah, anak tersebut disebut telah pergi mengikuti ayahnya ke luar daerah dan tidak kembali bersekolah.

Ia mengatakan, pihak sekolah tidak langsung menerbitkan surat pindah meskipun anak sudah lama tidak masuk. Sekolah, menurutnya, masih memberikan kesempatan apabila anak tersebut kembali.

Namun, pada Juni 2026, seseorang berinisial S.M. datang mengurus surat pindah dan menyampaikan bahwa anak akan melanjutkan pendidikan di wilayah Riau bersama ayah biologisnya.

Baca Juga: Sempat Dikejar hingga Pelabuhan, Sopir di Nisel Dilaporkan Terkait Hilangnya Anak 13 Tahun, Kuasa Hukum: Siap Kawal Hingga Tuntas

RHW menyebut pihak sekolah kemudian meminta rekomendasi dari sekolah tujuan sebagai salah satu persyaratan administrasi. Setelah rekomendasi tersebut diterima dan data anak ditemukan dalam sistem, sekolah menerbitkan surat pindah.

“Anak itu punya hak menerima pendidikan. Kami tidak boleh menahan data. Kami meminta persyaratan, harus ada rekomendasi dari sekolah yang menerima anak tersebut, karena dalam sistem nantinya harus ada sekolah tujuan,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, pihak sekolah menyesalkan ibu kandung anak tidak menghadiri panggilan sebelumnya. Menurutnya, apabila keluarga datang dan menyampaikan persoalan yang sedang dihadapi, sekolah dapat mempertimbangkan keterangan tersebut dalam proses administrasi.

Ibu Kandung Pertanyakan Penerbitan Surat Pindah

Di sisi lain, ibu kandung anak, inisial KG melalui keterangan yang disampaikan kepada redaksi, Jumat (16/10) menyatakan keberatan atas penerbitan surat pindah tersebut.

Ia mengatakan, keluarga mendatangi sekolah menghadiri panggilan dari sekolah untuk meminta penjelasan mengenai perpindahan sekolah anaknya. Dalam pertemuan itu, keluarga mendapat keterangan bahwa surat pindah diterbitkan setelah S.M. datang ke sekolah dan mengaku sebagai keluarga anak.

Menurut KG, pihak sekolah menyampaikan bahwa penerbitan surat pindah dilakukan setelah adanya rekomendasi dari sekolah tujuan. Ia mempertanyakan mengapa kartu keluarga yang sebelumnya diserahkan kepada sekolah tidak kembali diperiksa sebelum dokumen diterbitkan.

Ia juga mempertanyakan apakah surat pindah dapat diterbitkan tanpa sepengetahuan ibu kandung sebagai orang tua anak.

Keterangan tersebut merupakan keberatan dari pihak keluarga. Redaksi belum memperoleh salinan surat permohonan pindah, surat rekomendasi sekolah tujuan, maupun dokumen administrasi lain yang dapat menjelaskan secara lengkap proses penerbitan surat tersebut.

Kuasa Hukum Minta Dokumen dan Prosedur Dibuka

Kuasa hukum keluarga, Efri Darlin M. Dachi, S.E., S.H., M.H., CPM., menyampaikan keberatan atas penerbitan surat pindah sekolah yang menurut pihaknya dilakukan tanpa pemberitahuan dan sepengetahuan ibu kandung.

Efri meminta pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai dasar administrasi penerbitan dokumen tersebut, termasuk siapa yang mengajukan permohonan dan apa dasar kewenangannya.

Tim hukum juga meminta salinan surat permohonan pindah, surat rekomendasi sekolah tujuan, surat pindah yang diterbitkan, serta dokumen administrasi lain yang berkaitan.

Menurutnya, pihaknya ingin memastikan proses perpindahan sekolah dilakukan secara transparan dan memperhatikan hak orang tua serta kepentingan terbaik anak.

Efri menyatakan, apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur atau dokumen yang tidak sah, pihaknya akan mempertimbangkan pengaduan kepada dinas pendidikan yang berwenang maupun langkah hukum lain sesuai fakta dan ketentuan yang berlaku.

Berkaitan dengan Laporan Dugaan Penculikan Anak

Penerbitan surat pindah sekolah ini berkaitan dengan laporan dugaan penculikan anak berusia 13 tahun yang diajukan ibu kandungnya pada Mei 2026.

Dalam laporan bernomor LP/B/124/V/2026/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara, seorang sopir berinisial S.M. disebut sebagai terlapor dalam dugaan pengambilan anak tanpa sepengetahuan atau persetujuan ibu kandung.

Keluarga sebelumnya menyampaikan bahwa anak tersebut diduga dibawa menggunakan mobil Suzuki Carry pada 12 Mei 2026, sebelum kemudian diketahui berada bersama ayah biologisnya di wilayah Riau.

Dalam perkembangan sebelumnya, tim kuasa hukum menyatakan akan mengawal proses penanganan laporan tersebut dan meminta penyidik menelusuri rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa penerbitan surat pindah sekolah membuktikan keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan penculikan. Hubungan antara proses administrasi sekolah dan perkara yang dilaporkan kepada kepolisian masih perlu ditelusuri berdasarkan dokumen serta keterangan yang dapat diverifikasi.

Hak Pendidikan Anak Menjadi Perhatian

Dalam persoalan ini, pihak sekolah menyatakan surat pindah diterbitkan agar anak dapat melanjutkan pendidikan di sekolah tujuan. Sementara keluarga dan kuasa hukumnya mempertanyakan proses administrasi serta keterlibatan ibu kandung dalam keputusan tersebut.

Kedua hal itu perlu diperiksa secara proporsional. Hak anak untuk memperoleh pendidikan harus tetap terlindungi, sedangkan proses perpindahan sekolah perlu dijalankan sesuai ketentuan administrasi dan memperhatikan kepentingan terbaik anak.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh salinan dokumen perpindahan sekolah serta keterangan dari dinas pendidikan yang berwenang mengenai prosedur penerbitannya.

Redaksi juga membuka ruang bagi pihak sekolah, S.M., ayah biologis anak, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan tambahan. Pemberitaan akan diperbarui apabila terdapat dokumen atau keterangan resmi yang dapat memperjelas proses perpindahan sekolah tersebut.