Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menyatakan perkara narkotika yang ditangani Polres Nias Selatan terkait penindakan di wilayah Tello/Pulau Batu telah diserahkan kepada penuntut umum pada Senin (19/10/2026). Di sisi lain, perkembangan perkara narkotika di kawasan Jalan Sudirman, Teluk Dalam, yang sebelumnya diumumkan polisi dan melibatkan empat orang yang diamankan, termasuk seorang PNS di Kabupaten Nias Barat, masih menunggu penjelasan terbaru dari kepolisian.
Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, S.H., menyampaikan informasi tersebut saat dikonfirmasi redaksi pada Rabu (21/10/2026). Ia mengatakan perkara di wilayah Tello/Pulau Batu telah diserahkan oleh penyidik Polres Nias Selatan kepada penuntut umum di Kejari Nias Selatan.
Baca Juga: Lagi, Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Nisel, 10 Bungkus Disita
“Perkara dimaksud pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2026 telah diserahkan oleh Penyidik Polres Nias Selatan kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Dalam waktu dekat, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli untuk disidangkan,” kata Alex dalam keterangannya kepada redaksi.
Keterangan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penelusuran redaksi atas penanganan perkara narkotika yang sebelumnya disampaikan Ps. Kasat Narkoba Polres Nias Selatan, Ipda Didit Sutadi, kepada sejumlah wartawan pada 3 September 2026.
Baca Juga: Polres Nisel Gerebek Rumah di Lahusa, 4 Orang Diamankan dan Sabu Disita
Dalam pemaparan itu, polisi menjelaskan pengungkapan perkara narkotika di wilayah Tello/Pulau Batu yang bermula dari penindakan pada Jumat (31/7/2026), sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam rangkaian penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang dan menyita barang bukti narkotika. Polisi juga menyampaikan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selain perkara Tello/Pulau Batu, Ipda Didit saat itu memaparkan pengungkapan kasus narkotika lainnya di wilayah Kecamatan Teluk Dalam, tepatnya di kawasan Jalan Sudirman/Kafunarako, pada Rabu (19/8/2026), sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Masih Proses Penyidikan, Lantas Sampai Mana Perkembangan Kasus Narkoba Nisel?
Dalam penjelasannya kepada wartawan, Didit menyebut polisi mengamankan empat orang di wilayah Kecamatan Teluk Dalam. Mereka masing-masing berinisial NB (44), seorang PNS di Kabupaten Nias Barat; TZ (44), warga Teluk Dalam; DP, warga Lubuk Pakam; serta YZ, warga Lolomboli, Kecamatan Siduaori.
Dalam pengungkapan perkara Jalan Sudirman tersebut, polisi sebelumnya juga menyampaikan penyitaan barang bukti sabu dengan berat bruto sekitar 5,67 gram.
Informasi tersebut menjadi dasar redaksi meminta penjelasan lanjutan kepada Polres Nias Selatan mengenai status penanganan perkara Jalan Sudirman, termasuk apakah prosesnya telah memasuki tahap pemberkasan, diserahkan kepada penuntut umum, atau masih dalam penyidikan.
Redaksi juga meminta klarifikasi mengenai perkembangan penanganan seseorang berinisial AI yang sebelumnya disebut masih dicari atau diduga berkaitan dengan perkara Tello/Pulau Batu. Selain itu, redaksi menanyakan kepastian barang bukti dalam perkara Tello, termasuk enam paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,78 gram yang tercatat dalam informasi awal, serta pasal yang disangkakan dan dugaan peran masing-masing pihak.
Konfirmasi lanjutan tersebut disampaikan kepada Ipda Didit melalui Kasi Humas Polres Nias Selatan, Brigpol Agung Handoko, pada Rabu (21/10/2026). Namun, hingga berita ini disusun, pertanyaan redaksi belum memperoleh tanggapan dari Ps. Kasat Narkoba maupun melalui Kasi Humas.
Belum adanya tanggapan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran atas informasi atau dugaan yang masih memerlukan verifikasi. Redaksi tetap membuka ruang bagi Polres Nias Selatan untuk menyampaikan klarifikasi mengenai perkembangan kedua perkara, termasuk status hukum pihak-pihak yang diamankan dan tahapan penanganan perkara Jalan Sudirman.
Kejelasan perkembangan perkara diperlukan agar publik memperoleh informasi yang akurat mengenai proses penegakan hukum. Pada saat yang sama, pemberitaan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menempatkan pihak yang diamankan sebagai pihak yang terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Redaksi cakrawalasatu.com akan memperbarui pemberitaan apabila memperoleh keterangan resmi tambahan dari Polres Nias Selatan maupun pihak terkait.







