CAKRAWALASATU.COM – Upaya pemberantasan korupsi terus digalakkan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Nias Selatan. Pada Kamis (30/1/2025), sebuah kegiatan kampanye anti korupsi digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan. Kampanye ini dilakukan dengan membagikan stiker bertuliskan “Anti Korupsi” dan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” kepada masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menanamkan nilai-nilai antikorupsi di tengah masyarakat. Dengan adanya kampanye seperti ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dampak buruk korupsi serta pentingnya menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Baca Juga: Akhirnya Pelaku Penikaman Hingga Tewas di Desa Lawindra Nias Selatan, Ditangkap Polisi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat untuk menghindari perbuatan korupsi.
“Untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar menghindari perbuatan korupsi sesuai dengan slogan yang tertera dan tertuang dalam stiker kampanye anti korupsi yang dibagikan kepada masyarakat yang melintasi jalan depan Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” katanya ketika dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, pada Kamis (30/1/2025) malam.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Bocah di Nias Selatan: Polisi Temukan Tersangka
Hironimus berharap, stiker yang dibagikan tersebut nantinya akan ditempel pada kendaraan atau dirumah maupun ditempat lain yang dapat dibaca oleh khalayak umum.
Karena tantangan terbesar saat ini, ujar Kasi Intelijen itu adalah korupsi. Oleh sebab itu, upaya pencegahan perlu dilakukan sejak dini, tidak hanya dengan penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melalui edukasi kepada masyarakat.
“Kampanye ini menjadi salah satu bentuk sosialisasi yang diharapkan dapat menggugah kesadaran publik untuk lebih aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta menolak segala bentuk praktik koruptif,” pungkasnya.
Dengan pembagian stiker ini, kendati pun merupakan langkah sederhana namun efektif dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Stiker ini tidak hanya menjadi pengingat bagi individu yang menerimanya, tetapi juga bagi orang-orang di sekitarnya yang membaca pesan yang disampaikan.
“Selain kampanye seperti ini, beberapa metode lainnya yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan diantaranya, sosialisasi dalam seminar serta dialog interaktif di RRI,” bebernya.