Kejari Nisel Tahan Mantan Bendahara Disdik atas Kasus Dugaan Korupsi

Pihak kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

CAKRAWALASATU.COMKejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016. Inisial PL ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Anggaran Belanja Langsung Dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dari APBD Tahun 2016.

“Kami telah menetapkan satu orang dengan inisial PL berusia 40 tahun dan lahir di Lahusa, sebagai tersangka yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi selama lima jam dan menjawab 82 pertanyaan dari Tim Penyidik,” kata Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Pidsus Herianto, S.H., M.H., saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel, Jalan Diponegoro Nomor  97 Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, pada Senin (25/6/2024).

Baca Juga: 41 Desa/Kelurahan di Bangka Belitung Raih Predikat Sadar Hukum

Untuk mempercepat proses penyidikan, PL akan ditahan selama 20 hari mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2024 di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam.

Kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini, mencapai Rp 1.158.628.535,00, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Nisel tertanggal 12 Juni 2024, sebut Kasi Intel.

Baca Juga: Kapolri Luncurkan Digitalisasi Perizinan Event, Mempermudah Industri Kreatif

Tersangka terancam pidana berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

“Atas perbuatannya, tersangka PL, terancam hukuman maksimal 20 tahun,” ujar Hironimus.

Baca Juga: Bawaslu Sumut, Saut: PSU di Nisel Agar Sesuai Aturan

Pihak kejaksaan juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.