Ada Apa dengan Penanganan Kasus Narkoba di Polres Nisel? Disebut Menuju Pemberkasan, Hingga Kini Belum Ada Kejelasan

Dua perkara narkotika di Kepulauan Batu/Tello dan Teluk Dalam sebelumnya diungkap Kasat Narkoba. Redaksi kini menanti kejelasan perkembangan pemberkasan, pihak yang masih dicari, hingga perkara yang melibatkan seorang ASN Nias Barat.

Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Perkembangan penanganan dua perkara narkotika yang diungkap Polres Nias Selatan (Nisel) menjadi perhatian redaksi cakrawalasatu.com. Pasalnya, dalam keterangan awal pada 3 September 2026, Kasat Narkoba Ipda Didit Sutadi memaparkan sejumlah hasil penindakan, termasuk informasi mengenai salah satu perkara yang disebut telah menuju persiapan pemberkasan atau akan segera dilimpahkan.

Namun, perkembangan terbaru mengenai tahapan perkara tersebut belum memperoleh penjelasan terperinci dari kepolisian. Konfirmasi lanjutan yang disampaikan kepada Kapolres setempat, AKBP Alfian Tri Permadi, Kasat Narkoba Ipda Didit Sutadi, dan Humas, Brigpol Agung Handoko hingga berita ini ditayangkan, Senin (12/10/2026) belum mendapatkan tanggapan resmi.

Baca Juga: Empat Sprindik, Setahun Lebih Disidik: Polres Nisel Belum Uraikan Kemajuan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di O’o’u

Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp terlihat telah terkirim dengan tanda centang dua. Meski demikian, redaksi tidak menyimpulkan alasan belum adanya jawaban tersebut.

Persoalannya, publik sebelumnya telah memperoleh informasi mengenai pengungkapan dua perkara narkotika. Kini, yang dibutuhkan adalah pembaruan mengenai sejauh mana proses hukum berjalan, bukan sekadar pengulangan bahwa perkara masih dalam penyidikan.

Delapan Orang Diamankan dalam Dua Perkara Berbeda

Dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Nisel, Kamis (3/9/2026), Ipda Didit Sutadi memaparkan dua perkara narkotika dengan lokasi dan waktu penindakan berbeda.

Baca Juga: Silaturahmi Dengan Insan Pers, Kapolda Metro Jaya Buka Akses Pengaduan Nomor Pribadi Bagi Masyarakat

1. Perkara Kepulauan Batu/Tello: RM, FM, TG, dan HP

Perkara pertama bermula dari penindakan terhadap dua pria berinisial RM dan FM di wilayah Kepulauan Batu/Tello pada Jumat (31/7/2026), sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari penindakan awal tersebut, polisi mengamankan enam paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,78 gram.

Berdasarkan pengembangan yang dipaparkan Kasat Narkoba, petugas kemudian memperoleh informasi mengenai seseorang berinisial AI yang diduga berkaitan dengan asal-usul narkotika tersebut.

Polisi selanjutnya melakukan pencarian di sekitar kawasan Polairud Tello.

Baca Juga: Aduan MBG di Nias Selatan Dilempar ke SPPG dan BGN, Korwil SPPI ke Mana?

Dalam rangkaian pengembangan itu, menurut keterangan awal Kasat Narkoba, seorang pria berinisial TG ditemukan membawa tas berisi sabu dengan berat sekitar 1,1 gram. Polisi juga menyita alat timbang dan plastik klip yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, seorang lainnya berinisial HP disebut melarikan diri ke kantor Polairud dan membuang barang yang diduga sabu dengan berat sekitar 1,16 gram serta sebuah telepon seluler.

Adapun AI, yang disebut dalam keterangan awal sebagai pihak yang diduga memasok narkotika, ketika itu masih dicari petugas.

Dengan demikian, inisial yang disebut dalam rangkaian penindakan dan pengembangan perkara tersebut adalah RM, FM, TG, dan HP, sedangkan AI merupakan pihak yang menurut keterangan awal masih dicari.

2. Perkara Kafunarako/Jalan Sudirman: NB, TZ, DP, dan YZ

Perkara kedua terjadi di wilayah Kafunarako, Jalan Sudirman, Teluk Dalam, pada Rabu (19/8/2026), sekitar pukul 12.00 WIB.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, Kasat Narkoba menyebut empat orang yang diamankan, yakni:

– NB (44), disebut berstatus oknum ASN di Kabupaten Nias Barat;
– TZ (44), warga Teluk Dalam;
– DP, warga Lubuk Pakam; dan
– YZ, warga Lolomboli, Kecamatan Siduaori.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 5,67 gram.

Kasat Narkoba sebelumnya menyampaikan bahwa barang bukti, termasuk kemasan dan alat yang berkaitan dengan perkara, menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

Status NB sebagai ASN Kabupaten Nias Barat turut menjadi perhatian publik.

Karena itu, redaksi meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan terhadap keempat orang tersebut, termasuk apakah perkara sudah memasuki tahap pemberkasan, apakah telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum, serta apakah penyidik masih menelusuri asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Hingga berita ini ditayangkan, perkembangan tersebut belum mendapatkan penjelasan resmi lebih lanjut dari pihak Polres Nisel.

Disebut Menuju Pemberkasan, Sampai di Mana Perkembangannya?

Salah satu persoalan utama yang mendorong redaksi melakukan konfirmasi berulang adalah keterangan awal Kasat Narkoba mengenai salah satu perkara yang disebut telah menuju persiapan pemberkasan atau akan segera dilimpahkan.

Keterangan itu menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah perkara yang sebelumnya disebut menuju pemberkasan tersebut sudah mengalami kemajuan, masih dalam tahap penyusunan berkas, atau sedang menunggu pemenuhan persyaratan tertentu?

Pertanyaan tersebut bukan berarti redaksi menyimpulkan adanya keterlambatan atau masalah dalam penyidikan.

Dalam proses hukum, penyusunan berkas, penelitian oleh jaksa, pemenuhan petunjuk, dan pelimpahan perkara merupakan tahapan yang berbeda. Karena itu, perkembangan masing-masing tahapan perlu dijelaskan secara tepat agar tidak menimbulkan kesan yang keliru.

Pada Jumat (25/9/2026), redaksi kembali menghubungi Humas Polres Nisel, Brigpol Agung Handoko, untuk meminta penjelasan lebih terperinci mengenai perkembangan kedua perkara tersebut.

Pada Sabtu (26/9/2026), Humas memberikan jawaban bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Humas juga menyampaikan komitmen Polres Nisel untuk memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi menghargai jawaban tersebut. Namun, penjelasan itu belum menjawab secara spesifik apakah perkara yang sebelumnya disebut menuju pemberkasan telah dikirimkan kepada jaksa, masih disusun penyidik, atau sedang berada pada tahapan lain.

Itulah sebabnya redaksi kembali meminta klarifikasi langsung kepada Kapolres, Kasat Narkoba, dan Humas.

Konfirmasi Belum Dijawab, Pertanyaan Masih Menanti Kejelasan

Dalam konfirmasi lanjutan yang disampaikan kepada ketiga pejabat tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai perkembangan setiap Laporan Polisi, status orang-orang yang sebelumnya diamankan, keberadaan AI yang disebut masih dicari dalam keterangan awal, serta perkembangan pengembangan perkara.

Kepada Kapolres, redaksi turut meminta perhatian terhadap mekanisme respons jajaran terhadap konfirmasi media, terutama ketika pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan perkembangan umum perkara dan bukan materi rahasia penyidikan.

Namun, hingga berita ini ditayangkan pada Senin (12/10/2026), konfirmasi lanjutan tersebut belum memperoleh tanggapan resmi dari Kapolres, Kasat Narkoba, maupun Humas Polres Nias Selatan.

Belum adanya jawaban tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa penyidikan tidak berjalan. Akan tetapi, ketiadaan penjelasan terbaru membuat redaksi belum dapat memastikan perkembangan sejumlah aspek yang sebelumnya disampaikan oleh pejabat kepolisian sendiri.

Redaksi menegaskan bahwa konfirmasi tersebut tidak dimaksudkan untuk meminta strategi penyidikan, isi pemeriksaan, atau informasi yang dapat mengganggu proses hukum. Fokusnya adalah pembaruan status perkara yang secara hukum dapat disampaikan kepada masyarakat.

Ketika suatu perkara telah dipaparkan kepada publik melalui keterangan resmi kepolisian, kejelasan mengenai perkembangan berikutnya menjadi penting agar informasi yang beredar tidak berhenti pada keterangan awal.

Pihak Polres Nisel tetap memiliki kesempatan untuk memberikan tanggapan, koreksi, maupun klarifikasi. Setiap jawaban yang diterima akan dipertimbangkan untuk dimuat dalam pembaruan pemberitaan selanjutnya.

Pada akhirnya, pertanyaan yang masih menanti jawaban bukan semata-mata mengapa konfirmasi belum ditanggapi, melainkan juga: bagaimana perkembangan dua perkara narkotika tersebut, dan apakah perkara yang sebelumnya disebut menuju pemberkasan kini telah memasuki tahapan hukum berikutnya?

Kejelasan informasi yang akurat, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan penting bagi masyarakat sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.