Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan O’o’u, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), kembali menyisakan pertanyaan. Lebih dari setahun sejak dilaporkan, penyidik telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Namun, perkembangan substantif perkara tersebut belum tergambar secara terang dari jawaban resmi terbaru Polres Nisel kepada redaksi cakrawalasatu.com.
Dalam konfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (12/10/2026), Kasi Humas Polres setempat, Brigpol Agung Handoko menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berjalan sesuai prosedur dan tahapan penyidikan yang berlaku.
Baca Juga: Empat Sprindik, Setahun Lebih Disidik, Ketua SMSI Sumut Desak Kapolres Nisel Bertindak
Polres juga menyatakan penyidik terus bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh. Akan tetapi, sejumlah pertanyaan redaksi mengenai perkembangan konkret penyidikan belum memperoleh jawaban spesifik.
Apakah pemeriksaan lanjutan sudah dilaksanakan? Apakah alat bukti bertambah? Bagaimana tindak lanjut atas persoalan Visum et Repertum yang sebelumnya disebut memiliki ketidaksesuaian dengan keterangan korban? Hingga konfirmasi terbaru diterima, jawaban atas pertanyaan tersebut belum dijelaskan secara terperinci kepada redaksi.
Empat Sprindik, Apa Capaian Penyidikannya?
Perkara ini dilaporkan pada 30 Mei 2025, terkait dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 11 Mei 2025 di Kecamatan O’o’u.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Agustus 2026 yang sebelumnya diperoleh redaksi, penyidik telah menerbitkan empat Sprindik, masing-masing pada 28 Juli 2025, 6 November 2025, 2 Februari 2026, dan 24 Juli 2026.
Dalam penjelasan terdahulu, kepolisian menyebut penerbitan Sprindik baru dilakukan karena masa berlaku Sprindik sebelumnya berakhir. Polisi juga menyampaikan bahwa keempat Sprindik tersebut berkaitan dengan perkara yang sama.
Penerbitan beberapa Sprindik tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran atau penghentian kemajuan penyidikan. Namun, ketika perkara telah berjalan cukup lama, wajar jika publik meminta penjelasan mengenai capaian konkret yang telah diperoleh selama proses tersebut.
Baca Juga: Masih Proses Penyidikan, Lantas Sampai Mana Perkembangan Kasus Narkoba Nisel?
Pertanyaan itulah yang kembali diajukan redaksi kepada Polres Nias Selatan.
Menjawab pertanyaan tentang capaian dari empat Sprindik tersebut, Humas Polres Nisel menyatakan bahwa penerbitan surat perintah penyidikan merupakan bagian dari administrasi dan pelaksanaan proses penyidikan sesuai ketentuan.
Jawaban itu menjelaskan fungsi administratif Sprindik, tetapi belum merinci langkah penyidikan apa yang telah diselesaikan pada setiap periode, kendala yang masih dihadapi, maupun perkembangan yang telah dicapai.
Dengan kata lain, pertanyaan mengenai perjalanan administratif telah dijawab, sedangkan pertanyaan mengenai kemajuan substantif perkara masih menyisakan ruang penjelasan.
Persoalan Visum Belum Terurai
Catatan penting lainnya terdapat dalam SP2HP tertanggal 10 Agustus 2026.
Dalam dokumen tersebut, penyidik menyebut keterangan saksi sebagai alat bukti yang telah terpenuhi. Penyidik juga menguraikan adanya ketidaksesuaian antara keterangan korban dan bukti tertulis berupa Visum et Repertum, sehingga diperlukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokter yang menerbitkan visum, konselor atau terapis, serta korban.
Redaksi kemudian meminta penjelasan apakah pemeriksaan tersebut telah dilakukan dan apakah hasilnya membawa perkembangan terhadap kecukupan alat bukti.
Namun, dalam jawaban Senin (12/10/2026), Humas menyatakan bahwa penanganan Visum et Repertum merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjaga prinsip pro justitia.
Jawaban tersebut menegaskan komitmen kepolisian terhadap prosedur hukum, tetapi belum menjawab apakah dokter terkait telah dimintai keterangan lanjutan atau apakah persoalan yang sebelumnya diuraikan dalam SP2HP telah memperoleh kejelasan.
Redaksi memahami bahwa tidak semua materi penyidikan dapat dibuka kepada publik. Identitas anak, isi berita acara pemeriksaan, dan informasi yang berpotensi mengganggu penyidikan memang bukan materi yang harus diumbar.
Namun, informasi umum mengenai apakah tahapan pemeriksaan tertentu telah dilaksanakan dan apakah terdapat perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik merupakan hal berbeda dari pembukaan materi penyidikan secara terperinci.
Pimpinan Disebut Mendorong Penyidik
Dalam konfirmasi yang sama, redaksi juga mempertanyakan apakah pimpinan Polres Nisel telah melakukan evaluasi khusus terhadap lamanya penanganan perkara tersebut.
Humas menyatakan bahwa Polres Nisel berkomitmen memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum. Ia menambahkan bahwa pimpinan terus mendorong dan mendesak penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Meski demikian, jawaban tersebut belum menguraikan apakah evaluasi khusus telah dilakukan terhadap perkara ini, apa hasilnya, dan apakah terdapat langkah korektif atau target penyelesaian yang telah ditetapkan.
Pada bagian lain, Humas menegaskan bahwa penentuan status hukum seseorang dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun mengenai langkah selanjutnya, kepolisian menyebut penyidik akan menindaklanjuti kebutuhan pemeriksaan dan kelengkapan perkara berdasarkan hasil evaluasi serta perkembangan fakta hukum.
Pernyataan itu menegaskan bahwa penyidikan masih menjadi proses yang berjalan. Namun, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai pemeriksaan yang telah dilakukan, kekurangan yang masih harus dipenuhi, atau tahapan yang sedang dituntaskan, publik belum memperoleh gambaran utuh mengenai arah perkembangan perkara.
Perhatian SMSI Sumut
Lamanya penanganan perkara ini juga telah menarik perhatian Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara, Erris J. Napitupulu.
Dalam tanggapan yang sebelumnya disampaikan kepada redaksi, Rabu (30/9/2026), Erris meminta agar penanganan perkara memperoleh kejelasan hukum. Ia menekankan pentingnya penentuan status hukum pihak yang dilaporkan berdasarkan kecukupan alat bukti dan ketentuan yang berlaku.
Erris juga mendorong agar apabila bukti telah mencukupi, penyidik segera mengambil langkah hukum yang sesuai. Penahanan, menurut prinsip hukum yang berlaku, tetap harus didasarkan pada persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Sorotan tersebut bukan berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti bersalah. Penetapan tersangka dan tindakan hukum berikutnya merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada alat bukti dan prosedur hukum.
Namun, perhatian dari organisasi pers itu menambah alasan bagi kepolisian untuk memberikan penjelasan yang memadai mengenai perkembangan perkara, sejauh informasi tersebut dapat disampaikan tanpa mengganggu proses penyidikan.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Dalam jawaban tertulisnya, Humas Polres Nisel menegaskan komitmen memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap memperhatikan kepentingan penyidikan serta ketentuan hukum.
Redaksi menghormati batasan tersebut. Meski demikian, berdasarkan rangkaian dokumen dan konfirmasi yang telah dilakukan, beberapa pertanyaan mendasar masih belum memperoleh penjelasan spesifik: apakah pemeriksaan lanjutan yang direncanakan telah dilaksanakan, apakah terdapat perkembangan alat bukti, bagaimana persoalan visum ditindaklanjuti, dan apa capaian konkret setelah empat Sprindik diterbitkan.
Karena itu, persoalan yang mengemuka bukan semata-mata berapa lama perkara telah berjalan, melainkan sejauh mana perkembangan penyidikan dapat dijelaskan kepada publik tanpa membuka materi yang dilindungi hukum.
Sampai konfirmasi terakhir diterima pada Senin (12/10/2026), jawaban Humas belum merinci hal-hal tersebut.
Redaksi cakrawalasatu.com tetap membuka ruang bagi Kapolres Nias Selatan, Kasat Reskrim, maupun penyidik terkait untuk memberikan penjelasan tambahan mengenai perkembangan perkara. Penjelasan itu penting agar publik memperoleh gambaran yang lebih utuh, sekaligus memastikan bahwa pemberitaan mengenai proses hukum ini tetap berimbang.
Sebab, dalam perkara yang menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak, kehati-hatian memang diperlukan. Namun, kehati-hatian dan keterbatasan informasi publik tidak menghilangkan kebutuhan akan kepastian hukum bagi semua pihak.







