CAKRAWALASATU.COM – Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Umum Legislatif 2024, akan digelar.
Dilansir detik.sumut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menjadwalkan pelaksanaan PSU untuk DPRD Kabupaten Samosir dan Kabupaten Nias Selatan (Nisel) bakal digelar 29 Juni 2024. PSU bakal dilaksanakan di satu tempat pemungutan suara (TPS) di Samosir dan 8 TPS di Nisel.
Baca Juga: Pj Gubernur Sumut Apresiasi Kontribusi Wartawan Sukseskan Pemilu 2024
PSU untuk DPRD Samosir bakal dilaksanakan di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan. Sedangkan PSU untuk DPRD Nisel bakal dilaksanakan di 6 desa yang ada di Kecamatan Simuk, yakni di TPS 1 Desa Silina, TPS 1 Desa Silina Baru, TPS 1 dan 2 Desa Gobo, TPS 1 dan 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia, dan TPS 1 Desa Maufa.
Sementara, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Saut Boangmanalu, S.Th., MM, saat dihubungi cakrawalasatu.com, Minggu (23/6/2024), menanggapi pelaksanaan PSU khusus Nisel, mengharapkan agar pelaksanaannya berlangsung baik dan sesuai aturan.
Baca Juga: Hasil Seleksi Calon Panwaslu Kecamatan di Nisut Diduga Tidak Transparan, Ini Kata Bawaslu
“Ya kita semua berharap penyelenggaraan Pemilu di Nisel berlangsung baik dan sesuai aturan,” kata Saut.
Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut ini juga menyebut, agar melaporkan ke pihaknya jika mendapatkan informasi atau menemukan adanya potensi pelanggaran untuk dipelajari dan ditindaklanjuti.
Baca Juga: Gelar Rakor, Bawaslu Nisel Harapkan Ada Kesamaan Persepsi Demi Suksesnya Pemilu 2024
“Bila ada informasi atau potensi pelanggaran dapat melaporkan ke kami Bawaslu tingkat kab kota atau Panwascam atau PKD sesuai tingkatan untuk ditindaklanjuti,” kata mantan Anggota Bawaslu Pakpak Bharat periode 2018-2023 itu.