Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, mengirimkan surat kepada Menteri Kehutanan RI untuk meminta evaluasi terhadap aktivitas PT. Gruti dan PT. Teluk Nauli yang beroperasi di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Permohonan itu tertuang dalam surat bernomor 600.4.1/239/1/625-1/DLH/2025 tertanggal 23 Desember 2025. Surat tersebut dilatarbelakangi hasil dialog antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Nias Selatan, serta Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan yang digelar pada 22 Desember 2025 di Teluk Dalam.
Baca Juga: Benci Dengan Mendidik dan Laporan Tak Direspon Polisi, Wanita Teror Bom Sejumlah Sekolah di Depok
Dalam suratnya, Bupati menyoroti kondisi lingkungan hidup di Sumatera Utara yang dinilai kian memprihatinkan, seiring terjadinya bencana banjir bandang di sejumlah wilayah Tapanuli dan sebagian Kepulauan Nias. Kondisi tersebut disebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah pusat, khususnya terkait aktivitas perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.
Pemkab Nias Selatan secara khusus meminta Kementerian Kehutanan RI melakukan evaluasi terhadap PT. Gruti dan PT. Teluk Nauli yang telah lama beroperasi di wilayah Kepulauan Batu. Selain itu, pemerintah daerah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah pusat untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum maupun perusahaan yang terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Meriahkan Nataru, Swara Jakarta 80 Tampil Energik dan Hibur Penonton di Pasaraya Blok M
Langkah Bupati Nias Selatan tersebut mendapat respons positif dari tokoh masyarakat Nias Selatan sekaligus Jubir Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan Dr. Konstan Dachi. Ia mengapresiasi dan berterima kasih terkait sikap pemerintah daerah yang dinilai responsif terhadap persoalan lingkungan dan dampaknya bagi masyarakat.
“Surat Bupati ini menunjukkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat, tentu kita apresiasi dan berterima kasih, tapi kita terus berkoordinasi ya dengan Pak Bupati tentang ketegasan secara bahasa administratif yaitu sesuai dengan Berita Acara Dialog kita adalah Rekomendasi Penutupan dan Pemberhentian kedua perusahaan jadi bukan Evaluasi bunyinya” kata Dr. Konstan, Rabu (24/12/2025).
Baca Juga: Kunker Wapres Gibran Jadi Panggung Aspirasi Penyelamatan Lingkungan Kepulauan Batu
Menurutnya, pemerintah pusat diharapkan dapat menindaklanjuti permohonan tersebut secara objektif dan transparan, serta mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan kehutanan dan lingkungan hidup.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara, DPRD Provinsi Sumatera Utara, DPRD Kabupaten Nias Selatan, Kepala DLHK Sumatera Utara, serta sejumlah unit teknis kehutanan di wilayah Sumatera Utara.
Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Kehutanan RI maupun pihak PT. Gruti dan PT. Teluk Nauli belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan evaluasi tersebut.










