Lagi, Seorang Warga Teluk Dalam Tertangkap Polisi Karena Narkoba Kali Ini Wanita

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nias Selatan. Kami akan terus bertindak tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,”

CAKRAWALASATU.COM – Seorang wanita berinisial ARW (32) yang merupakan warga Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polisi Resort Nias Selatan (Sat Res Narkoba Polres Nisel) karena kedapatan menyimpan sabu dan diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis tersebut. Pada saat penangkapan, polisi menyita sabu seberat 1,74 gram dari pelaku.

Kapolres Nisel AKBP Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K, melalui Kasi Humas, Bripka Dian Octo Tobing, menjelaskan bahwa penangkapan ARW bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di lorong III kafe ujung di pelabuhan baru Teluk Dalam.

Baca Juga; Sat Lantas Polres Nisel Gelar Razia Gabungan Bersama Bapenda dan UPTD di Wilayah Kota Teluk Dalam

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Nisel melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, 3 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, dilakukan penggeledahan dan berhasil menangkap seorang wanita dengan inisial ARW, serta menyita barang bukti yang ditemukan,” terang Kasi Humas Polres  Nisel, Minggu (16/6/2024).

Saat penggeledahan, petugas menemukan empat plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,74 gram, satu lembar tisu putih, dan beberapa barang bukti lainnya, termasuk satu bungkus kotak rokok Gudang Garam, satu unit ponsel Vivo Y02 warna hitam dengan kartu SIM Telkomsel nomor 08216377xxxx, dua bungkus plastik klip bening kosong, dua bungkus plastik kecil bening kosong, serta satu sedotan plastik yang digunakan sebagai alat sekop sabu.

Baca Juga: Menko PMK Terima Penghargaan dari Korlantas Polri, Sukses Koordinasikan Mudik Lebaran 2024

ARW mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan ia baru saja selesai melakukan transaksi jual beli narkoba, dengan keuntungan sekitar lima puluh ribu rupiah per transaksi.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Nias Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga; Diduga Bawa Ganja, Seorang Pria Remaja Ditangkap Polres Nisel

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Nisel AKP Reinhard Sianipar, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku pengedar dan bandar narkoba.

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nisel. Kami akan terus bertindak tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegas Reinhard.