Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Kades Hilisangowola Dilaporkan ke Kejaksaan

"Masyarakat Desa Hilisangowola meminta pihak kejaksaan mengusut dugaan penyelewengan anggaran dana desa dan alokasi dana desa Tahun 2023 dan 2024 yang menguras anggaran sangat besar, yang tidak sesuai dengan asas manfaat terhadap masyarakat,"

CAKRAWALASATU.COM  Ketua serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, tokoh masyarakat, LPM, LAD Desa Hilisangowola, Kecamatan Lolomatua, Kabupaten Nias Selatan (Nisel), mendatangi kantor kejaksaan negeri setempat untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa oleh Kepala Desa (Kades) Hilisangowola, inisial ‘FN’.

Ketua BPD Hilisangowola Foarota Halawa mengatakan, ‘FN’ mereka laporkan untuk menyuarakan ketidakadilan yang dialami masyarakat Desa Hilisangowola, karena mereka merasakan tidak mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Nisel Tangkap 2 Warga Teluk Dalam Diduga Jual Sabu

“Kami berharap kejaksaan bisa menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana Desa Hilisangowola tahun 2023-2024,” katanya, Selasa (29/10/2024).

Warga merasa geram dengan apa yang dilakukan Kades Hilisangowola dan tidak transparan dalam pengelolaan anggaran dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru disalahgunakan.

Baca Juga: Paslon ‘Firman-Robert’ Ajak Bangun Nisel Berbasis Data Akademik Bukan dengan Feeling atau Selera Pemimpin

Seperti pembangunan pendidikan atau penyelenggaraan PAUD belum dilaksanakan, pembangunan kesehatan atau penyelenggaraan Posyandu, belum dilaksanakan juga sepenuhnya, pembangunan MCK yang tidak sepenuhnya dilaksanakan serta program lainnya yang tidak transparan pelaksanaannya, sehingga pihaknya menduga ada permainan dalam pengelolaan dana tersebut.

Selain itu, tunjangan dan operasional BPD belum terbayarkan sepenuhnya, beber Foarota.

Baca Juga: Yurisman Laia yakin Paslon Urut 2 Siap dan Unggul di Debat Publik

“Masyarakat Desa Hilisangowola meminta pihak kejaksaan mengusut dugaan penyelewengan anggaran dana desa dan alokasi dana desa Tahun 2023 dan 2024 yang menguras anggaran sangat besar, yang tidak sesuai dengan asas manfaat terhadap masyarakat,” harapnya.

Demikian halnya dengan anggota BPD Yobedi Ndruru, mengungkapkan kekesalannya terhadap ‘FN’ yang sudah berulang kali dikonfirmasi melalui lisan maupun tulisan oleh BPD, namun hal tersebut tidak diindahkan.

“Bahkan yang menjadi pertanyaan besar bagi kami, anggaran Dana Desa/ Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2024, kades sudah melakukan penarikan tanpa sepengetahuan secara administrasi dari pihak BPD,” ungkapnya.

Yobedi beranggapan, diduga kuat oknum ‘FN’ memalsukan tanda tangan ketua dan anggota BPD dalam pengajuan dan pencairan anggaran tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri Nisel, Hironimus Tafonao, pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari warga Desa Hilisangowola tersebut dan pihaknya berjanji akan menindaklanjuti laporan itu sesuai aturan yang berlaku.

“Kita akan tindaklanjuti laporan yang masuk,” katanya.

Terpisah, Kades ‘FN’ ketika dikonfirmasi terkait dugaan penyelewengan dana desa yang dilaporkan oleh warganya, hingga berita ini ditayangkan, tidak merespon.