Inspektorat Nisel Ungkap Proses Audit Laporan AMAK Terkait Desa Orahili Boe

Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti sesuai SOP. Proses laporan AMAK juga berjalan

Nias Selatan||cakrawalasatu.com – Inspektorat Kabupaten Nias Selatan (Nisel) mengungkap secara resmi mengenai laporan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Orahili Boe, Kecamatan Susua. Laporan yang ditandatangani oleh Marinus Notarius Wau tersebut menyoroti dugaan adanya kegiatan fiktif dan penyalahgunaan wewenang yang disebut terjadi pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2024.

AMAK menyebut oknum mantan Kepala Desa berinisial WL sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan. Berdasarkan informasi yang telah diverifikasi, WL sudah mengundurkan diri setelah lulus sebagai PPPK. Dengan demikian, laporan AMAK merujuk pada dugaan tindakan yang terjadi saat WL masih menjabat.

Baca Juga: Bungkam Saat Dikonfirmasi, Kades Orahili Boe Dilaporkan atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Kepala Inspektorat Nisel, Amsarno Sarumaha, SH., MH, ketika dikonfirmasi oleh cakrawalasatu.com pada Rabu (10/12/2025), menjelaskan bahwa laporan AMAK telah masuk dalam mekanisme penanganan resmi di Inspektorat dan sedang diproses secara bertahap.

Ia menegaskan bahwa lembaganya bekerja berdasarkan regulasi dan tidak mungkin mengambil langkah terburu-buru hanya untuk memenuhi tekanan publik.

Baca Juga: Disposisi Wakil Bupati Soal Dugaan Korupsi Desa Orahili Boe, Inspektorat Tegaskan Proses Berjalan

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti sesuai SOP. Proses laporan AMAK juga berjalan. Audit itu tidak bisa disimpulkan tergesa-gesa karena harus memenuhi standar pembuktian,” ujar Amsarno.

Ia menambahkan bahwa tahapan pemeriksaan meliputi telaah administrasi, klarifikasi pihak terkait, hingga pemeriksaan lapangan, termasuk pelibatan tim teknis dari Dinas PUTR Nisel untuk memastikan akurasi data fisik.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Gedung Perkantoran Telan Puluhan Korban Jiwa di Cempaka Putih Kemayoran

Amsarno menegaskan bahwa Inspektorat tidak memiliki kepentingan selain memastikan pengelolaan dana publik sesuai aturan.

“Kami bekerja berdasarkan regulasi, bukan asumsi. Setiap langkah audit harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum,” tuturnya.

Menutup penjelasannya, Amsarno mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan ruang bagi Inspektorat menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan tanpa tekanan maupun prasangka. Ia menilai kepedulian warga merupakan energi positif kepada pihaknya, namun tetap harus berjalan dalam kerangka hukum dan prosedur pengawasan yang benar.

“Kami tidak memiliki kepentingan selain memastikan dana publik digunakan sebagaimana mestinya untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Secara terpisah, pelapor Marinus Notaris Wau, yang juga mewakili AMAK, menyatakan bahwa dirinya tetap percaya pada proses yang sedang berlangsung di Inspektorat.

Dirinya mengakui bahwa sejak laporannya diterima, Inspektorat telah menunjukkan respons awal yang baik, termasuk melakukan klarifikasi ke lapangan sebagai bagian dari verifikasi. Menurutnya, masyarakat tidak boleh berharap hasil audit diperoleh seketika.

“Hal seperti ini tidak serta-merta memutarbalikkan telapak tangan. Kami melihat Inspektorat sudah bekerja sesuai mekanisme,” ujarnya.

Marinus berharap proses pemeriksaan dapat menemukan titik terang dan menghasilkan kejelasan yang bermanfaat bagi masyarakat Orahili Boe.

“Kami percayakan sepenuhnya prosesnya kepada Inspektorat Nias Selatan,” tandasnya.