Jakarta||cakrawalasatu.com – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), seperti dikutip dari detikNews.
Baca Juga: Wanti-Wanti Cuaca Ekstrem di Jakarta! Beberapa Penyakit Gampang Menyerang
Asep menjelaskan, penetapan delapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar asistensi dan gelar perkara yang komprehensif dengan pendekatan ilmiah. Proses itu melibatkan para ahli dan pengawas, baik dari internal maupun eksternal kepolisian. “Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi, dan ahli bahasa, itu yang kita mintai keterangan sebagai saksi ahli,” ujarnya.
Ia menambahkan, gelar perkara juga melibatkan pengawas eksternal dari Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum Polda Metro Jaya, guna memastikan proses penyidikan berlangsung transparan dan profesional.
Baca Juga: Operasi Petugas Gabungan BNN dan Polri Grebek Kampung Ambon Jakbar
Berdasarkan hasil penyidikan, delapan tersangka dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, klaster kedua berisi tiga orang, yakni RS, RHS, dan TT, yang disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4), dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU ITE.
Baca Juga: Tragedi di Ruang Kelas: Ketika Emosi Remaja Berujung Kematian
Diketahui, Jokowi sebelumnya melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut mencantumkan pasal-pasal dalam KUHP dan UU ITE, di antaranya Pasal 310, 311, 27A, 32, dan 35. Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut naik ke tahap penyidikan. Dari enam laporan yang masuk, empat di antaranya berlanjut ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.
Kasus tudingan ijazah palsu ini juga sempat bergulir di Bareskrim Polri, yang setelah penyelidikan menyatakan bahwa ijazah milik Jokowi asli dan identik dengan data pembanding. Jokowi pun telah diperiksa di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7/2025), dan penyidik turut menyita ijazah SMA serta ijazah S1 miliknya untuk diteliti di laboratorium forensik.









